Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat lonjakan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sepanjang Januari hingga November 2025.
Melalui sistem Coretax, total SPT yang masuk mencapai 8.230.295 laporan.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode sama pada 2024 yang mencapai 7.371.470 laporan. Peningkatan lebih dari 111% itu disebut mencerminkan semakin tingginya aktivitas pelaporan melalui platform digital Ditjen Pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa sepanjang 2025, tren pelaporan SPT masa PPh dan PPN consistently menunjukkan kenaikan dari bulan ke bulan melalui Coretax.
Baca Juga: DJP Pastikan Lapor SPT 2025 Hanya Pakai Coretax, Berikut Cara Mudah Aktivasi Akun
Ia menegaskan bahwa sistem baru tersebut memiliki kapasitas lebih baik dibandingkan sistem lama.
“Kapasitas Coretax bisa meng-handle SPT lebih baik dibandingkan sistem legacy. Ada kenaikan bulan per bulan, konsisten di atas 10% dengan rentang 10%-20% di Oktober. November ini sementara,” ujar Bimo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (26/11/2025).
Bimo menambahkan, kenaikan hampir satu juta SPT tersebut menjadi bukti bahwa wajib pajak semakin menerima dan memanfaatkan Coretax dalam pelaporan pajak.
Ia juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Masa PPN jatuh pada akhir bulan periode berikutnya, sementara SPT Masa PPh harus dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Baca Juga: DJP: Lapor SPT 2025 Pakai Coretax, Ini Cara Aktivasi Akun & Dapat Kode Otorisasi
Di sisi lain, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax tercatat sebanyak 5,73 juta. Dari jumlah itu, 4,89 juta merupakan wajib pajak orang pribadi dan 755.021 wajib pajak badan.
Selain itu, terdapat 86.000 wajib pajak instansi pemerintah dan 220 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Adapun wajib pajak yang telah melakukan registrasi kode otorisasi baru mencapai 3,1 juta.
Ditjen Pajak menilai perkembangan ini menjadi sinyal positif transformasi digital perpajakan yang terus mendorong efisiensi dan kemudahan bagi wajib pajak di seluruh Indonesia.
Selanjutnya: BPKH Perkuat Kolaborasi dengan RUA AlHaram AlMakki di Proyek King Salman Gate
Menarik Dibaca: Ramalan Kesehatan Shio Tahun 2026, Jangan Abaikan Stres!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












