Reporter: Adi Wikanto, Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax serta mengajukan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik. Berikut cara aktivasi akun Coretax dan mendapat tanda tangan elektronik gratis di DJP.
Aktivasi akun Coretax penting sebagai persiapan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan sepenuhnya melalui sistem baru tersebut.
Imbauan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang mewajibkan seluruh wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP.
Dengan perubahan tata cara pelaporan tersebut, sekitar 14 juta wajib pajak (data penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 per 1 Agustus 2025) perlu menyesuaikan diri dan menyelesaikan proses aktivasi serta registrasi sebelum masa pelaporan dimulai pada 1 Januari 2026.
“Melihat jumlah wajib pajak yang begitu besar, kami mengimbau agar masyarakat tidak menunda proses aktivasi. Dengan mempersiapkan lebih awal, pelaporan SPT bisa dilakukan dengan lancar tanpa kendala teknis di masa puncak pelaporan," ujar Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Baratm dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) Dudi Edendi Karnawidjaya dalam keterangannya, Selasa (14/10).
Baca Juga: DJP: Lapor SPT 2025 Pakai Coretax, Ini Cara Aktivasi Akun & Dapat Kode Otorisasi
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa baru 2,6 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax.
Jumlah itu terdiri dari 2,05 juta wajib pajak orang pribadi dan 550.000 wajib pajak badan. Meski meningkat, angka tersebut masih jauh dari target 14 juta wajib pajak.
DJP mencatat, jumlah wajib pajak yang memiliki kode otorisasi dan sertifikat elektronik lebih sedikit. Karena itu, DJP terus mendorong wajib pajak orang pribadi agar segera mengaktifkan akun dan melengkapi data digital.
"Khusus yang orang pribadi, kami benar-benar urging gitu ya mendorong supaya dari 2 juta tersebut ini baru 1,2 juta yang sudah mempunyai kode otorisasi dan sertifikat elektronik sebagai digital signature di Coretax," tutur Bimo.
Tonton: Ekonomi AS Rugi Rp 248 Triliun per Hari Akibat Shutdown
Cara aktivasi akun Coretax
Dilansir dari website resmi DJP, Untuk mulai menggunakan Coretax DJP, wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan telah mendapatkan NPWP 16 digit cukup melakukan langkah-langkah sebagai berikut guna aktivasi akun Coretax:
- Kunjungi situs web Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/ kemudian klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Pada layar berikutnya, centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
- Masukkan NPWP kemudian klik tombol “Cari”.
- Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar pada sistem DJP Online. Apabila detail kontak mengalami perubahan, wajib pajak diminta menghubungi Kring Pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas.
- Baca dan beri tanda centang pada Pernyataan.
- Klik tombol “Simpan”.
- Periksa email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id.
- Login pertama kali pada Coretax DJP dengan menggunakan kata sandi sementara, kemudian ikuti panduan pada layar selanjutnya.
- Selesai.
Baca Juga: BYD Atto 1 Tiba Di Jakarta, Penjualan BYD Diprediksi Ngegas Lagi, Cek Harganya
Cara mendapatkan kode otorisasi / tanda tangan digital
Penandatanganan dokumen, termasuk SPT Tahunan, pada Coretax DJP dilakukan dengan menggunakan kode otorisasi atau tanda tangan digital. Berikut cara mengajukan permintaan kode otorisasi:
- Login pada akun Coretax DJP kemudian klik menu “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Pada layar berikutnya, scroll ke bagian bawah dan pada isian Jenis Sertifikat Digital pilih “Kode Otorisasi DJP”.
- Buat passphrase sebagai kode otorisasi.
- Baca dan centang Pernyataan.
- Klik Simpan.
- Untuk mengecek status penerbitan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital, buka menu Portal Saya-Profil Saya, pilih sub-menu Nomor Identifikasi Eksternal, dan klik pada tab “Digital Certificate”.
- Dalam hal Status Kepemilikan adalah invalid, geser ke kanan menuju kolom Aksi, kemudian klik tombol “Periksa Status”.
- Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol “Menghasilkan”. Apabila muncul notifikasi belum berhasil, ulangi proses permintaan kode otorisasi di atas.
- Setelah berhasil, Status Kepemilikan akan berubah menjadi “Valid” dan wajib pajak dapat menggunakan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax DJP.
Kini, Anda sudah siap menggunakan Coretax untuk laporan administrasi perpajakan.
Selanjutnya: Inggris Sanksi Raksasa Minyak Rusia dan 44 Kapal Bayangan untuk Tekan Kremlin
Menarik Dibaca: 11 Rekomendasi Makanan dan Minuman untuk Meredakan Gejala Flu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News