kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Lapor SPT 2025, Data Gaji Karyawan Akan Terisi Otomatis di Coretax


Minggu, 26 Oktober 2025 / 14:03 WIB
Lapor SPT 2025, Data Gaji Karyawan Akan Terisi Otomatis di Coretax
ILUSTRASI. Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, Core Tax Administration System (Coretax). Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) untuk tahun pajak 2025 akan semakin mudah dengan adanya Coretax.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) untuk tahun pajak 2025 akan semakin mudah.

Hal ini dikarenakan hadirnya fitur data pra-isi (prepopulated) di sistem Coretax.

Fitur ini memungkinkan data penghasilan dan pajak yang telah dipotong atau disetor muncul otomatis di formulir SPT, tanpa perlu diinput ulang oleh wajib pajak.

Penyuluh Pajak Agung Meliananda menjelaskan, fitur prepopulated merupakan kemudahan paling signifikan karena menghilangkan kewajiban untuk mengisi detail penghasilan dan pajak yang telah dipotong.

"Bagi wajib pajak karyawan, sistem Coretax akan secara otomatis menarik data penghasilan dan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang telah dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja," ujar Agung, dikutip dari situs resmi pajak.go.id, Minggu (26/10/2025).

Baca Juga: Biang Kerok Masalah Coretax, Purbaya Ungkap Programer dari LG Hanya Lulusan SMA

Sementara untuk usahawan, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menyetor PPh final setiap bulan, data yang akan terisi otomatis adalah riwayat pembayaran pajak tersebut. 

Sistem akan merekapitulasi setoran bulanan yang telah dilakukan selama setahun pajak.

Agung menjelaskan bahwa otomatisasi ini mencakup kedua profil wajib pajak. "Data dari pemberi kerja (untuk karyawan) itu prepopulated. (Untuk UMKM), data pembayaran yang sudah dilakukan sebelumnya itu otomatis masuk, jadi enggak perlu diinput ulang," tegasnya.

Meski demikian, tugas wajib pajak tidak berhenti di situ. Setelah memverifikasi data pra-isi, wajib pajak tetap wajib melengkapi data yang sifatnya pribadi dan tidak terekam otomatis, seperti daftar harta, utang, dan penghasilan lain di luar data yang sudah ada, sebelum melaporkan SPT.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Anggita Rahayu mengimbau wajib pajak untuk mempersiapkan diri lebih awal. 

"Mumpung masih ada waktu, disiapkan dulu, mungkin bisa lihat tutorialnya dulu, nanti baru ketika waktu pelaporan SPT tahunan biar enggak bingung," kata Anggita.

Baca Juga: Perbaikan Sistem Coretax Ditargetkan Rampung Januari 2026, Purbaya Bilang Begini

Selanjutnya: Zakat Penghasilan: Kenali Bedanya dengan Zakat Mal dan Rumus Hitungnya

Menarik Dibaca: Apa yang Terjadi Apabila Mengonsumsi Ayam Setiap Hari?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×