kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.341.000   -7.000   -0,30%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

DJP Pastikan Lapor SPT 2025 Hanya Pakai Coretax, Berikut Cara Mudah Aktivasi Akun


Senin, 24 November 2025 / 04:25 WIB
DJP Pastikan Lapor SPT 2025 Hanya Pakai Coretax, Berikut Cara Mudah Aktivasi Akun
ILUSTRASI. DJP Pastikan Lapor SPT 2025 Hanya Pakai Coretax, Berikut Cara Mudah Aktivasi Akun


Reporter: Adi Wikanto, Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan gencar sosialisasi implementasi sistem Coretax DJP untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025. Simak cara aktivasi akun Coretax DJP agar mudah lapor SPT pajak tahun 2025 yang paling lambat disampaikan pada 31 Maret 2026 mendatang.

Terbaru, DJP menggelar sosialisasi aktivasi akun Coretax DJP dan pendaftaran kode otorisasi yang digelar Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Tulungagung bersama KP2KP Trenggalek di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan (Komidag) Kabupaten Trenggalek.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Menteri PAN-RB Nomor 41 Tahun 2019, yang mewajibkan seluruh ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring.

Dengan mulai berlakunya sistem Coretax DJP, setiap wajib pajak diwajibkan mengaktivasi akun sebagai langkah awal sebelum dapat mengakses layanan pelaporan.

Baca Juga: Danantara Siap Terbitkan Patriot Bonds Jilid II Rp 15 Triliun, Ini Catatan Analis

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tulungagung, Nur Hasanah, menegaskan pentingnya aktivasi sejak dini agar tidak terjadi antrean atau penumpukan menjelang periode pelaporan SPT.

“Kami mengimbau para wajib pajak, bukan hanya Komidag, tetapi juga wajib pajak orang pribadi maupun badan di wilayah Tulungagung dan Trenggalek, untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan kode otorisasi,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).

Nur mengingatkan bahwa Coretax DJP adalah sistem baru yang membutuhkan waktu adaptasi bagi wajib pajak. Karena itu, ia menilai proses aktivasi tidak sebaiknya dilakukan mendekati masa pelaporan.

“Karena lapor lewat Coretax DJP ini hal baru, khawatirnya nanti Bapak/Ibu kerepotan kalau harus aktivasi dan lapor di waktu yang sama,” tambahnya.

Tonton: Kenapa Rupiah Kuat? Analis Sebut Banyak Dipengaruhi Kebijakan Fed & AS

3,18 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan hingga 16 November 2025 jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 3,18 juta wajib pajak.

Dari jumlah tersebut, 569.000 merupakan wajib pajak badan, sedangkan 2,6 juta adalah wajib pajak orang pribadi. Angka ini baru mencerminkan 21,6% dari total wajib pajak yang terdaftar.

Selain aktivasi akun, registrasi kode otorisasi dan digital signature juga mulai meningkat, terutama dari kelompok wajib pajak orang pribadi.

Dari 2,6 juta wajib pajak orang pribadi yang melakukan aktivasi, terdapat 1,6 juta yang telah meregistrasi kode otorisasi, atau sekitar 11,92% dari total wajib pajak terdaftar.

Baca Juga: Gus Yahya Tegaskan Tidak Akan Mundur, Dorong Konsolidasi NU yang Maslahat

Cara aktivasi akun Coretax

Dilansir dari website resmi DJP, Untuk mulai menggunakan Coretax DJP, wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan telah mendapatkan NPWP 16 digit cukup melakukan langkah-langkah sebagai berikut guna aktivasi akun Coretax:

  1. Kunjungi situs web Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/ kemudian klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  2. Pada layar berikutnya, centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
  3. Masukkan NPWP kemudian klik tombol “Cari”.
  4. Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar pada sistem DJP Online. Apabila detail kontak mengalami perubahan, wajib pajak diminta menghubungi Kring Pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat.
  5. Lakukan verifikasi identitas.
  6. Baca dan beri tanda centang pada Pernyataan.
  7. Klik tombol “Simpan”.
  8. Periksa email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id.
  9. Login pertama kali pada Coretax DJP dengan menggunakan kata sandi sementara, kemudian ikuti panduan pada layar selanjutnya.
  10. Selesai.

Baca Juga: Ekonom Maybank: Pembiayaan Utang 2025 Sesuai Jalur, Tantangan Pendapatan Masih Berat

Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo dari Kementerian UMKM. Bagaimana Polisi Lainnya?

Cara mendapatkan kode otorisasi / tanda tangan digital

Penandatanganan dokumen, termasuk SPT Tahunan, pada Coretax DJP dilakukan dengan menggunakan kode otorisasi atau tanda tangan digital. Berikut cara mengajukan permintaan kode otorisasi:

  • Login pada akun Coretax DJP kemudian klik menu “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  • Pada layar berikutnya, scroll ke bagian bawah dan pada isian Jenis Sertifikat Digital pilih “Kode Otorisasi DJP”.
  • Buat passphrase sebagai kode otorisasi.
  • Baca dan centang Pernyataan.
  • Klik Simpan.
  • Untuk mengecek status penerbitan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital, buka menu Portal Saya-Profil Saya, pilih sub-menu Nomor Identifikasi Eksternal, dan klik pada tab “Digital Certificate”.
  • Dalam hal Status Kepemilikan adalah invalid, geser ke kanan menuju kolom Aksi, kemudian klik tombol “Periksa Status”.
  • Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol “Menghasilkan”. Apabila muncul notifikasi belum berhasil, ulangi proses permintaan kode otorisasi di atas.
  • Setelah berhasil, Status Kepemilikan akan berubah menjadi “Valid” dan wajib pajak dapat menggunakan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax DJP.

Kini, Anda sudah siap menggunakan Coretax untuk laporan administrasi perpajakan.

Dengan berbagai fasilitas pendukung tersebut, DJP berharap proses transisi ke sistem Coretax berjalan lancar dan pelaporan SPT 2025 dapat dilakukan secara lebih mudah dan efisien.

Vinfast Perkenalkan MPV Listrik dan Double Cabin di GJAW
 

Selanjutnya: Merger Goto & Grab: Antara Konsolidasi Ekosistem Digital dan Persaingan Usaha

Menarik Dibaca: Jadwal KRL Jogja-Solo pada 24-28 November 2025, ke Mana Minggu Ini?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×