kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

Bersiap! 14 Juta Wajib Pajak Bakal Akses Coretax untuk Lapor SPT di 2026


Rabu, 15 Oktober 2025 / 17:59 WIB
Bersiap! 14 Juta Wajib Pajak Bakal Akses Coretax untuk Lapor SPT di 2026
ILUSTRASI. Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, Core Tax Administration System (Coretax). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax serta mengajukan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.

Langkah ini penting sebagai persiapan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan sepenuhnya melalui sistem baru tersebut.

Imbauan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang mewajibkan seluruh wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP.

Baca Juga: DJP: Lapor SPT 2025 Pakai Coretax, Ini Cara Aktivasi Akun & Dapat Kode Otorisasi

Dengan perubahan tata cara pelaporan tersebut, sekitar 14 juta wajib pajak (data penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 per 1 Agustus 2025) perlu menyesuaikan diri dan menyelesaikan proses aktivasi serta registrasi sebelum masa pelaporan dimulai pada 1 Januari 2026.

“Melihat jumlah wajib pajak yang begitu besar, kami mengimbau agar masyarakat tidak menunda proses aktivasi. Dengan mempersiapkan lebih awal, pelaporan SPT bisa dilakukan dengan lancar tanpa kendala teknis di masa puncak pelaporan," ujar Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Baratm dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) Dudi Edendi Karnawidjaya dalam keterangannya, Selasa (14/10).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa baru 2,6 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax. 

Baca Juga: DJP Catat Baru 2,6 Juta Wajib Pajak yang Lakukan Aktivasi Coretax

Jumlah itu terdiri dari 2,05 juta wajib pajak orang pribadi dan 550.000 wajib pajak badan. Meski meningkat, angka tersebut masih jauh dari target 14 juta wajib pajak.

DJP mencatat, jumlah wajib pajak yang memiliki kode otorisasi dan sertifikat elektronik lebih sedikit. Karena itu, DJP terus mendorong wajib pajak orang pribadi agar segera mengaktifkan akun dan melengkapi data digital.

"Khusus yang orang pribadi, kami benar-benar urging gitu ya mendorong supaya dari 2 juta tersebut ini baru 1,2 juta yang sudah mempunyai kode otorisasi dan sertifikat elektronik sebagai digital signature di Coretax," tutur Bimo.

Selanjutnya: Organda Desak Regulasi Tegas Atasi Masalah ODOL

Menarik Dibaca: Ditusi Berawal dari Toko Komunitas Gamer Jadi Platform Top Up Game

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×