kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Ditjen Pajak Perkirakan Penyampaian SPT Tahun 2025 Turun Jadi 14,5 Juta, Ini Sebabnya


Senin, 20 Oktober 2025 / 17:36 WIB
Ditjen Pajak Perkirakan Penyampaian SPT Tahun 2025 Turun Jadi 14,5 Juta, Ini Sebabnya
ILUSTRASI. Ditjen Pajak memprediksi jumlah penyampaian SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 yang akan dilaporkan pada tahun 2026 mencapai sekitar 14,5 juta SPT. KONTAN/Baihaki/6/3/2024


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memprediksi jumlah penyampaian SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 yang akan dilaporkan pada tahun 2026 mencapai sekitar 14,5 juta SPT. Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan jumlah penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2024 yang sebanyak 16,52 juta SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan dari estimasi 14,5 juta wajib pajak (WP) yang melapor, sekitar 13 juta merupakan wajib pajak orang pribadi dan 1 juta wajib pajak badan.

Dari jumlah wajib pajak orang pribadi tersebut, sekitar 11,2 juta berasal dari karyawan dan 2,2 juta dari non-karyawan.

Baca Juga: 14 Juta Wajib Pajak Akan Gunakan Coretax untuk Lapor SPT, Simak Cara Aktivasi Akun

“Ini masih berupa perkiraan. Kami menghitung berdasarkan beberapa asumsi, misalnya kelompok usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun kemungkinan berkurang, sementara wajib pajak berstatus non-efektif (NE) bisa bertambah,” jelas Rosmauli kepada Kontan, saat Media Briefing di DJP Jakarta Selatan, Senin (20/10).

Ia menambahkan, jumlah WP di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni di bawah Rp 54 juta per tahun juga berpotensi meningkat. Karena itu, DJP tengah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi, terutama terkait sosialisasi dan edukasi menjelang masa pelaporan SPT tahun depan.

"Ini hanya perkiraan yang kami tentukan angkanya berapa banyak yang nanti akan melapor SPT, karena untuk pertama kalinya menggunakan Coretax," ujar Rosmauli.

Baca Juga: Bersiap! 14 Juta Wajib Pajak Bakal Akses Coretax untuk Lapor SPT di 2026

Ia Kembali menegaskan bahwa estimasi ini bukan angka final, melainkan proyeksi awal agar DJP dapat menyiapkan kapasitas sistem dan layanan Coretax secara optimal menjelang periode pelaporan SPT tahun pajak 2025 yang dilakukan pada 2026.

Selanjutnya: Banyak Penugasan dari Pemerintah, Menopang atau Membebani Bank Himbara?

Menarik Dibaca: Tayang di Bioskop 30 Oktober 2025, Begini Sinopsis Film Pengin Hijrah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×