Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan membuka sistem Coretax untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025. Simak cara aktivasi akun Coretax dan mendapatkan kode otorisasi DJP bagi wajib pajak pribadi.
Diberitakan Kompas.com, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, wajib pajak orang pribadi dan badan dapat melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax mulai tahun depan. "Coretax sudah siap menerima SPT Tahunan orang pribadi dan badan tahun 2025," ujar Bimo saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Bimo menjelaskan, DJP telah melakukan sosialisasi kepada pegawai dan masyarakat agar implementasi sistem berjalan lancar. Untuk memastikan ketahanan sistem, DJP akan melakukan uji beban atau stress test. "Bulan ini 20.000 internal karyawan kami akan melakukan stress test di dalam waktu yang bersamaan," katanya.
Baca Juga: Harga 4 Saham Blue Chip Bank Berguguran Hingga 14/10/2025, Pilih Beli, Jual / Tahan?
DJP mencatat 2,6 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Jumlah itu terdiri dari 2,05 juta wajib pajak orang pribadi dan 550.000 wajib pajak badan. Meski meningkat, angka tersebut masih jauh dari target 14 juta wajib pajak.
DJP mencatat, jumlah wajib pajak yang memiliki kode otorisasi dan sertifikat elektronik lebih sedikit. Karena itu, DJP terus mendorong wajib pajak orang pribadi agar segera mengaktifkan akun dan melengkapi data digital.
"Khusus yang orang pribadi, kami benar-benar urging gitu ya mendorong supaya dari 2 juta tersebut ini baru 1,2 juta yang sudah mempunyai kode otorisasi dan sertifikat elektronik sebagai digital signature di Coretax," tutur Bimo.
Cara aktivasi akun Coretax
Coretax DJP adalah aplikasi resmi Ditjen Pajak untuk seluruh administrasi perpajakan, termasuk lapor SPT. Untuk menggunakan Coretax, wajib pajak perlu memperhatikan tiga hal penting yakni aktivasi akun Coretax; perolehan Kode Otorisasi DJP (KO DJP); dan validasi Kode Otorisasi.
Dilansir dari website resmi Ditjen pajak, berikut cara aktivasi akun Coretax; perolehan Kode Otorisasi DJP (KO DJP); dan validasi Kode Otorisasi:
Cara aktivasi Akun Coretax
Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.
1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
3. Masukkan NPWP dan klik Cari.
4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).
5. Lakukan verifikasi identitas.
6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
8. Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.
Baca Juga: Diprediksi Naik 30% Mulai 2026, Cek Harga BYD Atto M6 Denza Dolphin Oktober 2025
Akun Coretax berhasil diaktivasi.
Cara membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.
1. Login di Coretax DJP.
2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.
6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.
Tonton: Gaji Setara UMP! Kemenaker Buka 80.000 Slot Magang Nasional untuk Lulusan Baru
Cara validasi Kode Otorisasi
1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
KO DJP sudah aktif dan tervalidasi.
Dengan aktivasi akun Coretax dan KO DJP yang valid, wajib pajak memperoleh sejumlah keuntungan. Urusan perpajakan menjadi lebih praktis, karena semua layanan dalam satu aplikasi; aman, karena menggunakan tanda tangan elektronik resmi DJP; dan siap, karena tak perlu panik saat musim laporan SPT tahunan tiba.
Selanjutnya: Bursa Asia Menguat di Pagi Ini (15/10), Indeks Kospi Melejit 1,43%
Menarik Dibaca: Hasil dan Jadwal Denmark Open 2025: 4 Wakil Indonesia Lolos ke 16 Besar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News