Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus mendorong digitalisasi keuangan daerah, agar berjalan semakin efektif, terintegrasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta perekonomian daerah.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta untuk mendukung digitalisasi keuangan daerah, BI telah menghadirkan berbagai inovasi sistem pembayaran yang memperkuat implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Salah satunya Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen Pemerintah. Sejak diluncurkan pada 2022, KKI Pemerintah telah digunakan oleh 267 pemerintah daerah dengan total transaksi mencapai Rp665 miliar.
“Berbagai Pemda juga telah memanfaatkan QRIS untuk mendorong penerimaan daerah, meningkatkan efisiensi dan transparansi transaksi pemerintah daerah,” tutur Filianingsih dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/3/2026).
Baca Juga: Nadiem Ungkap Kondisi Kesehatannya Menurun di Sidang Kasus Chromebook
Adapun BI juga mendorong digitalisasi layanan publik dan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel. Salah satu inisiatif yang ditempuh adalah menyelenggarakan Program Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi P2DD (KATALIS P2DD). KATALIS P2DD merupakan langkah konkret dalam mendukung agenda pembangunan nasional Asta Cita sekaligus mempercepat digitalisasi keuangan daerah secara lebih terarah dan berkelanjutan.
KATALIS P2DD dirancang sebagai ruang kolaborasi dan pembelajaran bersama antar Pemda. Pada tahun 2026, KATALIS P2DD difokuskan pada tiga hal utama, yaitu peningkatan kapasitas dan literasi SDM pemerintah daerah, penguatan kolaborasi dan berbagi praktik terbaik antar daerah, serta standardisasi sistem guna mendorong interoperabilitas dan mencegah layanan digital yang belum terintegrasi.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya, menekankan pentingnya penguatan koordinasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam mempercepat implementasi ETPD di daerah.
Menurut Bima, benchmarking antar daerah dapat menjadi sarana berbagi praktik terbaik yang perlu diikuti dengan kesiapan SDM serta dukungan infrastruktur digital yang memadai.
“Upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga perlu terus diperkuat dengan dukungan aktif pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan di wilayah,” kata Bima.
Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Pelaksana Satgas P2DD, Ferry Irawan, menyampaikan bahwa sepanjang 2025, kebijakan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) telah mendorong perkembangan ekosistem digital secara signifikan.
Hal ini tecermin dari 511 Pemerintah Daerah (93,6%) yang telah memperluas kanal pembayaran digital pajak, retribusi, dan belanja melalui pemanfaatan QRIS, uang elektronik, serta kerja sama dengan e-commerce.
Ke depan, Ferry menyebut kebijakan P2DD 2026 diarahkan untuk memperkuat ekosistem digital daerah, meningkatkan pelayanan publik dan kepatuhan, serta mendorong belanja daerah yang lebih efektif dan berdampak.
“Forum Katalis P2DD diharapkan dapat mewujudkan berbagai upaya kolaboratif, langkah strategi yang implementatif, dan menjadi forum knowledge sharing untuk pertukaran praktik baik dalam rangka pengawalan program-program prioritas Pemerintah,” kata Ferry.
Lebih lanjut, KATALIS P2DD juga sekaligus difungsikan sebagai wadah pembelajaran interaktif dan penguatan kapasitas SDM Pemda sebagai Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), BPD sebagai Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), serta berbagai pihak dalam ekosistem digitalisasi keuangan daerah.
Program ini sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 (BSPI 2030), khususnya pilar “Inovasi" yang diarahkan untuk membangun kolaborasi dalam mendorong inovasi dan akseptasi secara seimbang untuk menjamin proses integrasi EKD secara menyeluruh. Inisiatif ini ditempuh dengan mendorong inovasi layanan pembayaran, memperkuat literasi dan akseptasi digital, serta memperkuat aspek manajemen risiko dan pelindungan konsumen.
KATALIS P2DD akan dilaksanakan secara berkelanjutan sepanjang 2026, dengan fokus pada triwulan I 2026 untuk menyelaraskan peta jalan, arah kebijakan, dan program prioritas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah secara nasional.
Baca Juga: Memperkuat Ekosistem UMKM Lewat Festival Jejak Jajanan Nusantara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













