kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

12,5 Juta WP Belum Aktivasi Akun Coretax, Simak Caranya Sebelum Lapor SPT


Selasa, 21 Oktober 2025 / 04:20 WIB
12,5 Juta WP Belum Aktivasi Akun Coretax, Simak Caranya Sebelum Lapor SPT
ILUSTRASI. 12,5 Juta WP Belum Aktivasi Akun Coretax, Simak Caranya Sebelum Lapor SPT


Reporter: Adi Wikanto, Nurtiandriyani Simamora | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lebih dari 12 juta wajib pajak belum melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax. Padahal, akun Coretax akan wajib digunakan untuk administrasi perpajakan termasuk lapor surat pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2025 yang paling lambat disampaikan pada 31 Maret 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong masyarakat yang tergolong wajib pajak (WP) segera melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax sebelum periode pelaporan SPT Tahunan 2025 dimulai tahun 2026 mendatang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan hingga 20 Oktober 2025, tercatat baru 2 juta WP orang pribadi dan 500.000 WP badan yang telah melakukan aktivasi akun di sistem Coretax.

Baca Juga: Mulai Dijual Umum, Stok iPhone 17 Banyak yang Kosong, Pemesanan 2 Minggu Ke Depan

Sementara DJP menargetkan jumlah penyampaian SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 mencapai sekitar 14,5 juta SPT di tahun depan, yang terdiri dari sekitar 13 juta WP orang pribadi dan 1 juta WP badan.

“Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan menjadi yang pertama kali menggunakan Coretax. Jadi, wajib pajak tidak bisa melapor jika belum mengaktifkan akunnya,” jelas Rosmauli dalam Media Briefing DJP di Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa DJP akan meluncurkan Simulator Terpandu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax DJP pada November 2025.

“Simulator ini akan membantu wajib pajak memahami langkah-langkah pengisian SPT secara interaktif sebelum pelaporan dimulai,” terangnya.

Saat ini, DJP telah menyediakan Simulator Terpandu SPT Tahunan PPh Badan yang dapat digunakan untuk kegiatan edukasi dan pembelajaran melalui situs resmi DJP di https://spt-simulasi.pajak.go.id.

Selain itu, DJP juga menghadirkan Coretaxpedia, halaman khusus berisi kumpulan tanya jawab (FAQ) seputar sistem Coretax dengan fitur pencarian yang memudahkan WP menemukan panduan sesuai kebutuhan.

Coretaxpedia dapat diakses melalui situs resmi DJP di https://www.pajak.go.id/coretaxpedia/

Tonton: Ekonomi AS Rugi Rp 248 Triliun per Hari Akibat Shutdown

Cara aktivasi akun Coretax

Dilansir dari website resmi DJP, Untuk mulai menggunakan Coretax DJP, wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan telah mendapatkan NPWP 16 digit cukup melakukan langkah-langkah sebagai berikut guna aktivasi akun Coretax:

  1. Kunjungi situs web Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/ kemudian klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  2. Pada layar berikutnya, centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
  3. Masukkan NPWP kemudian klik tombol “Cari”.
  4. Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar pada sistem DJP Online. Apabila detail kontak mengalami perubahan, wajib pajak diminta menghubungi Kring Pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat.
  5. Lakukan verifikasi identitas.
  6. Baca dan beri tanda centang pada Pernyataan.
  7. Klik tombol “Simpan”.
  8. Periksa email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id.
  9. Login pertama kali pada Coretax DJP dengan menggunakan kata sandi sementara, kemudian ikuti panduan pada layar selanjutnya.
  10. Selesai.

Baca Juga: BYD Atto 1 Tiba Di Jakarta, Penjualan BYD Diprediksi Ngegas Lagi, Cek Harganya

Cara mendapatkan kode otorisasi / tanda tangan digital

Penandatanganan dokumen, termasuk SPT Tahunan, pada Coretax DJP dilakukan dengan menggunakan kode otorisasi atau tanda tangan digital. Berikut cara mengajukan permintaan kode otorisasi:

  • Login pada akun Coretax DJP kemudian klik menu “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  • Pada layar berikutnya, scroll ke bagian bawah dan pada isian Jenis Sertifikat Digital pilih “Kode Otorisasi DJP”.
  • Buat passphrase sebagai kode otorisasi.
  • Baca dan centang Pernyataan.
  • Klik Simpan.
  • Untuk mengecek status penerbitan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital, buka menu Portal Saya-Profil Saya, pilih sub-menu Nomor Identifikasi Eksternal, dan klik pada tab “Digital Certificate”.
  • Dalam hal Status Kepemilikan adalah invalid, geser ke kanan menuju kolom Aksi, kemudian klik tombol “Periksa Status”.
  • Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol “Menghasilkan”. Apabila muncul notifikasi belum berhasil, ulangi proses permintaan kode otorisasi di atas.
  • Setelah berhasil, Status Kepemilikan akan berubah menjadi “Valid” dan wajib pajak dapat menggunakan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax DJP.

Kini, Anda sudah siap menggunakan Coretax untuk laporan administrasi perpajakan.

Dengan berbagai fasilitas pendukung tersebut, DJP berharap proses transisi ke sistem Coretax berjalan lancar dan pelaporan SPT 2025 dapat dilakukan secara lebih mudah dan efisien.

Selanjutnya: Daya Beli Belum Pulih, Pinjaman Fintech Lending Terus Melambat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×