kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Pelaku Usaha Minta Penentuan Upah Minimum Tak Dipolitisasi


Senin, 13 November 2023 / 13:44 WIB
Pelaku Usaha Minta Penentuan Upah Minimum Tak Dipolitisasi
ILUSTRASI. Pelaku usaha berharap masalah penetapan upah minimum yang akan dilakukan pada akhir bulan ini tidak akan terbawa ke ranah politik.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha berharap masalah penetapan upah minimum yang akan dilakukan pada akhir bulan ini tidak akan terbawa ke ranah politik. 

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang mengatakan, stabilitas politik dalam memasuki kontestasi pemilu menjadi hal yang penting untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha dan calon investor. 

Ia khawatir jika isu penetapan upah yang dipolitisasi akan menimbulkan gejolak hubungan industrial yang akhirnya berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja dan masa depan perekonomian nasional. 

"Pemerintah pusat harus tegas memberikan sanksi kepada siapapun yang tidak mematuhi regulasi terkait dengan penetapan upah. Termasuk kepala daerah jika menetapkan UMP/UMK menyimpang dari PP Nomor 51 Tahun 2023," kata Sarman dalam keterangannya, Senin (13/11). 

Baca Juga: Beleid Baru Terbit, Penghitungan Upah Minimum Pakai Tiga Komponen Ini

Diketahui, pemerintah baru saja menerbitkan regulasi anyar untuk penetapan upah tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. 

Beleid tersebut merupakan hasil revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. 

Sarman sendiri menilai, PP Penguapahan yang baru ini menjadi regulasi yang berkeadilan bagi buruh maupun pelaku usaha. 

Dengan regulasi tersebut, upah pekerja dapat dipastikan naik, namun tidak memberatkan pelaku usaha karena kenaikan upah disesuaikan dengan kelangsungan dunia usaha dalam negeri. 

"Pelaku usaha tetap berkomitmen agar kesejahteraan pekerja harus naik dari tahun ketahun sesuai dengan kemampuan pengusaha dan kondisi ekonomi nasional," kata Sarman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×