kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.961   -146,76   -2,06%
  • KOMPAS100 1.039   -24,60   -2,31%
  • LQ45 817   -17,20   -2,06%
  • ISSI 212   -4,24   -1,96%
  • IDX30 417   -9,40   -2,20%
  • IDXHIDIV20 503   -10,02   -1,95%
  • IDX80 118   -2,72   -2,25%
  • IDXV30 124   -2,43   -1,92%
  • IDXQ30 139   -2,57   -1,81%

Buruh Minta Upah Minimum Naik Hingga 15%, Wamenaker: Aspirasi Kita Terima


Selasa, 01 Agustus 2023 / 19:16 WIB
Buruh Minta Upah Minimum Naik Hingga 15%, Wamenaker: Aspirasi Kita Terima
ILUSTRASI. Organisasi buruh mulai melontarkan usulan kenaikan upah minimum tahun 2024. Bahkan ada usulan kenaikan upah minimum hingga 15% di tahun depan


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi buruh mulai melontarkan usulan kenaikan upah minimum tahun 2024. Bahkan ada usulan kenaikan upah minimum hingga 15% di tahun depan 

Menanggapi ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan menerima aspirasi yang disampaikan buruh. Namun, penetapan upah minimum tahun depan memerlukan pembahasan mendalam dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian.

"Ya aspirasi kita terima, cuma semua ini harus dipertimbangkan dengan keadaan perekonomian kita. Bagaimana perusahaan tersebut, mungkin bisa saja di beberapa perusahaan 15%. Cuma kan enggak bisa dipukul rata. Mungkin ada perusahaan yang tidak mampu, harus dipertimbangkan," kata Afriansyah di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/8).

Ia menyebut, pembahasan upah minimum biasanya melalui serap aspirasi dari pengusaha dan serikat pekerja akan dilakukan pada bulan September. Kemudian pada November barulah penentuan upah minimum akan diumumkan.

Baca Juga: Kadin Minta Penetapan Upah Minimum 2024 Pertimbangkan Kondisi Keuangan Perusahaan

Kata Afriansyah, tak menutup kemungkinan adanya kenaikan upah minimum tahun depan. Dengan catatan kondisi pertumbuhan ekonomi nasional lebih baik.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi dan upah minimun kabupaten/kota tahun 2024 sebesar 15%.

Said mengatakan, usulan angka tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI dan seluruh gubernur/bupati/walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15%, atau setidak-tidaknya minimal 10%,” kata Said.

Terdapat tiga alasan mengapa para buruh meminta kenaikan upah di kisaran 10% hingga 15%. Pertama, dari hasil survei KHL di 25 kota industri seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon, ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12% hingga 15%. Adapun, survei dilakukan pada 2022, 2023, dan prediksi 2024.

Said mengungkapkan, terdapat 60 item dalam KHL yang mengalami kenaikan. Item tertinggi yang mengalami kenaikan berasal dari sewa rumah, utamanya di daerah industri pertambangan dengan rata-rata kenaikan 45%, ongkos transportasi 30%, dan pendidikan anak.  

"Kedua, adalah makro ekonomi di mana menurutnya, kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, walaupun dalam omnibus law disebutkan indeks tertentu," lanjutnya.

Alasan ketiga adalah status Indonesia yang telah ditetapkan sebagai negara berpendapatan menengah atas oleh Bank Dunia pada Juni 2023.  Negara dengan kategori ini memiliki pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita sebesar US$4.466. Adapun, Indonesia pada 2022 tercatat memiliki PNB per kapita sebesar US$4.580.  

“Kalau memang kita disebut [upper] middle income country, realita di lapangan dinaikkan dong 2024 upah ini. Maka kenaikan 10%-15% masuk akal,” ujarnya.

Baca Juga: Penetapan Upah Minimum 2024, Kemenaker Mulai Jaring Aspirasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×