kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Serikat Buruh: Regulasi Anyar Penetapan Upah Minimum Tak Untungkan Pekerja


Minggu, 12 November 2023 / 14:48 WIB
Serikat Buruh: Regulasi Anyar Penetapan Upah Minimum Tak Untungkan Pekerja
ILUSTRASI. Pemerintah menerbitkan regulasi anyar sebagai dasar penghitungan upah minimum. Adapun ketentuan baru tersebut termuat dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan regulasi anyar sebagai dasar penghitungan upah minimum. Adapun ketentuan baru tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai regulasi ini bakal merugikan pekerja. Hal ini, karena di dalam beberapa pasal pada PP 51/2023 memungkinkan tidak adanya kenaikan upah minimum. 

Pasal 26 Ayat (9) misalnya, yang berbunyi "jika nilai penyesuaian upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan". 

Baca Juga: Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Ditetapkan Paling Lambat 21 November 2023

Hal yang sama juga ditemui dalam Pasal 26A Ayat (5) yang mengatur jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan. 

"Frasa ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan artinya upah minimum tidak mengalami kenaikan. Karena itu, bohong kalau dikatakan upah minimum dipastikan akan naik. Karena ada kondisi di mana upah minimum tidak naik,” kata Iqbal pada Kontan.co.id, Minggu (12/11). 

Kalaupun ada kenaikan, kata Iqbal, kenaikan upah pekerja tahun depan dipastikan sangat kecil. Sebab, ketentuan variable alpha sebagai salah satu komponen penetapan upah minimum hanya berada di rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. 

Dengan demikian, berapapun pertumbuhan ekonomi daerah jika nilai indeks berada di rentang tersebut, kenaikan nilai upah akan menjadi lebih kecil. 

"Jadi penetapan indeks tertentu sebesar 0,10 – 0,30 jelas-jelas kebijakan yang berorientasi kepada upah murah,” jelas Iqbal. 

Diketahui, penghitungan upah minimum dalam PP 51/2023 mempertimbangkan tiga variable diantaranya yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu atau alpha. 

Baca Juga: Aturan Baru Pengupahan Terbit, Ini Dasar Penghitungan Upah Minimum 2024

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan melalui regulasi anyar tersebut penetapan upah tahun depan dipastikan naik. 

Keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah. 

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujar Ida. 

PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×