kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.972   -135,44   -1,91%
  • KOMPAS100 1.041   -23,35   -2,19%
  • LQ45 818   -16,08   -1,93%
  • ISSI 212   -4,17   -1,93%
  • IDX30 417   -9,03   -2,12%
  • IDXHIDIV20 503   -10,03   -1,95%
  • IDX80 119   -2,60   -2,15%
  • IDXV30 124   -2,52   -1,98%
  • IDXQ30 139   -2,52   -1,78%

Kabar Baik, Upah Minimum Bakal Naik di 2024!


Senin, 16 Oktober 2023 / 04:44 WIB
Kabar Baik, Upah Minimum Bakal Naik di 2024!


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Yakni, upah minimum akan naik pada tahun 2024. 

Hal ini diungkapkan langsung oleh Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kemenaker. 

Walaupun rencana ini menguntungkan bagi para pekerja, Kemenaker berharap kebijakan ini tidak mendapatkan protes dan tentangan dari pihak pengusaha.  

“Tentunya (upah minimum akan naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha,” kata dia di Gedung Vokasi Kemenaker, Jakarta, Minggu (15/10/2023). 

Namun demikian, Anwar belum dapat mengungkapkan berapa besar kenaikan upah minimum tahun depan. Dia mengatakan bahwa Dewan Pengupahan masih membahas besaran upah minimum 2024. 

"Besarannya ada lah. Masih kami hitung," katanya. 

Anwar menjamin bahwa pemerintah akan mengevaluasi berbagai usulan kenaikan upah minimum yang disampaikan oleh berbagai pihak. 

Baca Juga: Apindo: Penetapan UMP Jangan Dipolitisasi

Selain itu, meskipun usulan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen yang disampaikan buruh dianggap tinggi, Kemenaker juga mendengarkan aspirasi mereka. 

Pemerintah akan mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 saat menetapkan upah minimum. 

Aturan ini menghitung kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan upah minimum tahun berjalan, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. 

Anwar menyatakan, "Kita menghitung (besaran kenaikan upah minimum) tentunya dari berbagai pertimbangan." 

Sebagai informasi, pemerintah sedang mempertimbangkan rencana kenaikan upah minimum 2024. Besaran yang akan ditetapkan untuk tahun depan akan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2023. 

Baca Juga: Hari Ini Buruh Bakal Unjuk Rasa di Kantor Kemenaker, Ini 2 Tuntutannya

"Pengumuman (upah minimum) 21 November sudah harus diumumkan sama gubernur," jelas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri, saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (31/8/2023). 

Untuk membaca artikel "Kemenaker Pastikan Upah Minimum Naik Tahun Depan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×