kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

KSPI Minta Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan Sebesar 15%


Selasa, 25 Juli 2023 / 14:56 WIB
KSPI Minta Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan Sebesar 15%
ILUSTRASI. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15%. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15%.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengklaim, tuntutan kenaikan upah sebesar 15% tersebut didasarkan pada survey lapangan kebutuhan hidup layak (KHL), kondisi makro ekonomi, inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

“Awal tahun lalu Pemerintah menerbitkan Permenaker No 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan perusahaan memotong upah 25%. Sehingga kenaikan upah minimum sebesar 15% diharapkan bisa mengembalikan daya beli buruh yang turun tersebut," ucap Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/7).

Baca Juga: Partai Buruh Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, pihaknya tengah memproses revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Putri menambahkan, semua regulasi yang terkait dengan ketenagakerjaan, tidak hanya memperhatikan masukan buruh, tetapi juga masukan pengusaha, termasuk dinas-dinas ketenagakerjaan.

"Targetnya tahun ini harus jadi, tahun ini harus selesai, mudah mudahan sebelum akhir tahun sudah kelar," ujar Putri ditemui usai konferensi pers RUU PPRT, Senin (15/5).

Putri mengatakan, revisi PP 36/2021 akan terkait dengan formula penetapan upah minimum. Kemenaker akan mencantumkan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Baca Juga: Sambut Pengesahan Perppu Cipta Kerja, Pengusaha Yakin Bisa Beri Jaminan Berusaha

Namun demikian dua variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang ada tidak langsung serta-merta ditambah. Akan tetapi juga menggunakan indeks tertentu.

Adapun, indeks tertentu yang dimaksud adalah indeks ketenagakerjaan yang akan dicantumkan dalam revisi PP 36/2021.

"Jadi nanti besarannya upah minimum kita akan cermati betul supaya dari tahun ke tahun naiknya tidak terlalu tinggi banget, tapi juga tidak terlalu rendah,” ujar Indah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×