kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.714.000   12.000   0,71%
  • USD/IDR 16.430   54,00   0,33%
  • IDX 6.647   -17,63   -0,26%
  • KOMPAS100 942   -8,98   -0,94%
  • LQ45 738   -9,69   -1,30%
  • ISSI 209   1,77   0,85%
  • IDX30 384   -5,57   -1,43%
  • IDXHIDIV20 461   -6,31   -1,35%
  • IDX80 107   -1,15   -1,06%
  • IDXV30 110   -0,84   -0,76%
  • IDXQ30 126   -1,79   -1,40%

Pelaku Kecurangan Minyakita Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 miliar


Kamis, 13 Maret 2025 / 16:36 WIB
Pelaku Kecurangan Minyakita Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 miliar
ILUSTRASI. Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helvi Assegaf menjelaskan pelaku kecurangan Minyakita akan terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kecurangan yang dilakukan oleh produsen Minyakita telah ramah menjadi sorotan. Bahkan Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan pelaku pengurangan isi kemasan minyak goreng dari 1.000 ml menjadi 800 ml.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AWI sebagai pemilik sekaligus kepala cabang dan pengelola tempat produksi Minyakita yang dikemas oleh PT ARN. Perusahaan tersebut mengemas Minyakita tidak sesuai dengan tulisan yang tertera pada kemasan.

Baca Juga: Kemendag: Ada 66 Perusahaan Terindikasi Curangi Minyakita

Menanggapi maraknya kecurangan Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helvi Assegaf menjelaskan pelaku akan terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.

"Kami memberikan tindakan tegas, kita jerat yang bersangkutan dengan Pasal 62 Junto Pasal 8, 9, 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," jelas Brigjen Pol Helfi saat melakukan sidak di pabrik PT AEGA di Karawang Sentra Bizhub, Kamis (13/3).

Helfi juga mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan dan teliti dalam membeli produk, khususnya pada barang-barang yang dikonsumsi karena ini berkaitan pula dengan keamanan pangan.

Baca Juga: Ciri-Ciri MinyaKita Palsu dan Cara Cek Minyak Goreng Oplosan, Sudah Tahu?

Jika masyarakat masih menemukan ada Minyakita dengan volume yang tidak sesuai di pasaran, dia mempersilakan warga untuk melapor ke pihak Kepolisian terdekat.

"Kalau tidak, segera melaporkan ke Polsek atau Kepolisian terdekat. Pasti akan kami tindalanjuti untuk mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan," tandasnya. .

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri menyegel distributor Minyakita PT Artha Eka Global Asia (AEGA) karena terbukti melakukan kecurangan. Dalam pabrik tersebut ditemukan 140 kardus Minyakita dengan isi 12 botol per kardusnya dan 32.284 botol kosong bervolume sekitar 750 ml yang akan diisi minyak goreng untuk kemudian dijual di pasaran dengan label Minyakita bervolume 1 liter. Akibatnya, izin pabrik tersebut akan segera ditarik dan tidak beroperasi kembali.

Selanjutnya: Tugu Reasuransi (Tugure) Bayar Klaim Rp 116 Miliar per Januari 2025

Menarik Dibaca: 5 Alasan Tersembunyi Kenapa Gula Darah Tinggi, Jangan Disepelekan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×