kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   8.000   0,48%
  • USD/IDR 16.360   12,00   0,07%
  • IDX 6.614   -32,21   -0,48%
  • KOMPAS100 983   -7,19   -0,73%
  • LQ45 770   -6,58   -0,85%
  • ISSI 203   -0,21   -0,10%
  • IDX30 399   -2,27   -0,57%
  • IDXHIDIV20 481   -2,24   -0,46%
  • IDX80 112   -0,69   -0,62%
  • IDXV30 117   0,23   0,20%
  • IDXQ30 132   -1,00   -0,76%

Putusan Banding, Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 420 Miliar


Kamis, 13 Februari 2025 / 12:43 WIB
Putusan Banding, Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 420 Miliar
ILUSTRASI. Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015 – 2022


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 – 2022. 

Majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama – sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama – sama sebagaimana diatur dalam dakwaan. 

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana selama 8 bulan,” ujar majelis hakim dipantau dari Youtube Kompas.com, Kamis (13/2). 

Selain itu majelis hakim memperberat vonis Harvey untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara. 

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar,” ujar majelis hakim. 

Baca Juga: Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Harvey Moeis dkk Dalam Perkara Komoditas Timah

Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut

“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” jelas majelis hakim. 

Seperti diketahui, putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis adalah pidana penjara 6 tahun 6 bulan plus uang pengganti Rp 210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. 

Sementara tuntutan penuntut umum terhadap Harvey adalah pidana penjara 12 tahun plus uang pengganti Rp 210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Selanjutnya: Gaji ke-13 dan THR bagi PNS Dipastikan Cair, Tak Terpengaruh Efisiensi Anggaran

Menarik Dibaca: 5 Penyebab Kaki Bengkak pada Penderita Diabetes dan Cara Mengatasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×