kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.070   70,00   0,39%
  • IDX 5.796   -145,25   -2,44%
  • KOMPAS100 766   -19,47   -2,48%
  • LQ45 578   -10,78   -1,83%
  • ISSI 201   -4,84   -2,35%
  • IDX30 328   -5,96   -1,78%
  • IDXHIDIV20 406   -5,81   -1,41%
  • IDX80 87   -1,91   -2,15%
  • IDXV30 111   -2,48   -2,18%
  • IDXQ30 106   -1,76   -1,63%

Danantara Rilis Merah Putih Bond, Menkeu: WNI Diberi Insentif, Bukan Dipaksa Dibeli


Kamis, 04 Juni 2026 / 13:45 WIB
Diperbarui Kamis, 04 Juni 2026 / 14:04 WIB
Danantara Rilis Merah Putih Bond, Menkeu: WNI Diberi Insentif, Bukan Dipaksa Dibeli
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu yang beredar mengenai kewajiban pembelian Merah Putih Bond oleh warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan nilai aset di atas Rp 3 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya merespons kabar yang ramai beredar di media sosial X terkait rencana penerbitan Merah Putih Bond oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Sebelumnya, akun Diary Trader di platform X menyebut WNI dengan nilai SPT tertentu akan diwajibkan membeli Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara.

Baca Juga: Rupiah Anjlok ke ke Rp 18.043 per Dolar AS, BI Tingkatkan Intensitas Intervensi Pasar

Dalam unggahan tersebut juga disebutkan instrumen tersebut akan menawarkan tingkat kupon di bawah rata-rata suku bunga pasar dengan semangat gotong royong.

Purbaya menegaskan hingga saat ini ia tidak pernah mendengar adanya kebijakan yang mewajibkan masyarakat membeli instrumen tersebut.

"Yang kewajiban itu enggak pernah dengar," ujar Purbaya kepada awak media di Gedung Parlemen, Kamis (4/6/2026).

Saat dikonfirmasi kembali apakah tidak ada kewajiban pembelian Merah Putih Bond bagi WNI, Purbaya memberikan jawaban tegas.

"Tidak ada kewajiban, tapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang," katanya.

Menurut Purbaya, sejauh yang ia ketahui,  presiden juga tidak pernah memberikan arahan agar pembelian Merah Putih Bond dilakukan secara wajib.

"Setahu saya presiden enggak pernah bilang itu wajib. Setahu saya ya. Kalau berubah saya enggak tahu deh," ujarnya.

Sebagai informasi, DPR baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satu ketentuan dalam beleid tersebut memberikan kewenangan kepada Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Baca Juga: Purbaya Revisi Aturan Tukin DJP, Pegawai Pajak Dituntut Kejar Target

Sebelumnya, Purbaya menjelaskan penerbitan surat utang khusus tersebut dimaksudkan untuk mendukung mobilisasi modal guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tingginya ketidakpastian global.

Pemerintah juga menegaskan penerbitan instrumen tersebut akan dilakukan dengan strategi pengelolaan dan pengendalian risiko yang profesional, akuntabel, dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih.

Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan skema resmi dan rinci penerbitan maupun mekanisme Merah Putih Bond.

Purbaya hanya memastikan bahwa pendekatan yang digunakan akan mengandalkan insentif untuk menarik minat investor, bukan melalui kewajiban pembelian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×