kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.714.000   12.000   0,71%
  • USD/IDR 16.430   54,00   0,33%
  • IDX 6.647   -17,63   -0,26%
  • KOMPAS100 942   -8,98   -0,94%
  • LQ45 738   -9,69   -1,30%
  • ISSI 209   1,77   0,85%
  • IDX30 384   -5,57   -1,43%
  • IDXHIDIV20 461   -6,31   -1,35%
  • IDX80 107   -1,15   -1,06%
  • IDXV30 110   -0,84   -0,76%
  • IDXQ30 126   -1,79   -1,40%

Kemendag: Ada 66 Perusahaan Terindikasi Curangi Minyakita


Kamis, 13 Maret 2025 / 13:35 WIB
Kemendag: Ada 66 Perusahaan Terindikasi Curangi Minyakita
ILUSTRASI. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melakukan pengawasan ketat terhadap minyak goreng Minyakita


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melakukan pengawasan ketat terhadap minyak goreng Minyakita.

Ada pun dari pengawasan yang telah dilakukan tersebut, Kemendag mencatat ada sekitar 66 perusahaan yang terindikasi melakukan kecurangan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan bahwa dari 66 perusahaan itu, ditemukan ragam pelanggaran yang dilakukan oleh distributor.

Baca Juga: Pengusaha Kurangi Takaran Minyakita Terancam 5 Tahun Penjara atau Denda Rp2 Miliar

"Sekitar 66 perusahaan. Tapi pelanggarannya bervariasi," ujar Budi kepada wartawan usai menyidak PT AEGA di Karawang Sentra Bizhub, Jawa Barat, Kamis (13/3).

Menurut temuannya, beberapa kecurangan yang dilakukan distributor adalah mulai dari mengurangi volume minyak menjadi 750-800 ml per botol, melakukan penjualan dengan mekanisme bundling, dan menjual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

Budi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sanksi administratif terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Beberapa penyegelan pabrik distributor Minyakita juga dilakukan. Pada tanggal 24 Januari 2025, misalnya, Kemendag telah menyegel pabrik PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang.

Ada pula penyidikan dilakukan ke PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang mulanya di Depok, kemudian pindah ke Karawang Sentra Bizhub sebulan terakhir. Penyegelan PT AEGA dilakukan hari ini, Kamis (13/3).

Baca Juga: Prabowo Marah Isi Minyakita Disunat jadi Kurang dari 1 Liter

Budi menyatakan pengawasan ketat dari pemerintah akan terus dilakukan. Jika ada distributor yang ketahuan curang, dipastikan tidak bisa berproduksi lagi.

Ada pun sanksi yang diberikan bagi pabrik distributor Minyakita 'nakal' ialah pelaku akan dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8, 9, 10 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Selanjutnya: Freeport Indonesia: Pembangunan Tambang Kucing Liar Perlu Capex US$500 Juta per Tahun

Menarik Dibaca: Promo Marugame Udon Bukber Spesial Tiap Senin-Jumat, Rp 109.000-an Dapat 2 Udon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×