kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

UU P2SK Disahkan, Peran BI Kian Kuat & DPR Bisa Evaluasi Kinerja BI


Kamis, 04 Juni 2026 / 11:03 WIB
UU P2SK Disahkan, Peran BI Kian Kuat & DPR Bisa Evaluasi Kinerja BI
ILUSTRASI. Anggota DPR datangi BEI (KONTAN/Rashif Usman)


Sumber: Reuters | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis (4/6/2026) mengesahkan undang-undang yang memberikan penekanan lebih besar pada peran Bank Indonesia (BI) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, sekaligus membuka ruang bagi parlemen untuk melakukan evaluasi terhadap regulator keuangan independen dan bank sentral.

Rancangan undang-undang tersebut disetujui melalui mekanisme aklamasi dalam rapat paripurna DPR. Seluruh fraksi di parlemen mendukung pengesahan aturan tersebut.

Baca Juga: UU P2SK Direvisi, Danantara Siap Terbitkan Patriot dan Merah Putih Bond

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang paripurna, menyampaikan bahwa persetujuan diberikan secara bulat oleh seluruh partai politik yang ada di parlemen.

Pengesahan regulasi ini menandai langkah terbaru pemerintah dan parlemen dalam memperkuat kerangka kebijakan sektor keuangan nasional. Selain menegaskan dukungan terhadap peran BI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, aturan tersebut juga memberikan kewenangan bagi DPR untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga-lembaga regulator keuangan independen, termasuk bank sentral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×