kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.768.000   18.000   0,65%
  • USD/IDR 17.723   -21,00   -0,12%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

UU P2SK Disahkan, Peran BI Kian Kuat & DPR Bisa Evaluasi Kinerja BI


Kamis, 04 Juni 2026 / 11:03 WIB
UU P2SK Disahkan, Peran BI Kian Kuat & DPR Bisa Evaluasi Kinerja BI
ILUSTRASI. Anggota DPR datangi BEI (KONTAN/Rashif Usman)


Sumber: Reuters | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis (4/6/2026) mengesahkan undang-undang yang memberikan penekanan lebih besar pada peran Bank Indonesia (BI) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, sekaligus membuka ruang bagi parlemen untuk melakukan evaluasi terhadap regulator keuangan independen dan bank sentral.

Rancangan undang-undang tersebut disetujui melalui mekanisme aklamasi dalam rapat paripurna DPR. Seluruh fraksi di parlemen mendukung pengesahan aturan tersebut.

Baca Juga: UU P2SK Direvisi, Danantara Siap Terbitkan Patriot dan Merah Putih Bond

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang paripurna, menyampaikan bahwa persetujuan diberikan secara bulat oleh seluruh partai politik yang ada di parlemen.

Pengesahan regulasi ini menandai langkah terbaru pemerintah dan parlemen dalam memperkuat kerangka kebijakan sektor keuangan nasional. Selain menegaskan dukungan terhadap peran BI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, aturan tersebut juga memberikan kewenangan bagi DPR untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga-lembaga regulator keuangan independen, termasuk bank sentral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×