Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Meski demikian, KPK menyayangkan Mahkamah Agung (MA) mengurangi pidana penjara dari 12 tahun menjadi 10 tahun.
Baca Juga: MA Kabulkan PK Mardani Maming, Pengamat Sebut Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa
"KPK menghormati independensi putusan Majelis Hakim atas permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Terpidana Mardani H Maming. Meskipun kami menyayangkan pidana penjara yang dijatuhkan turun menjadi selama 10 tahun," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).
Tessa mengatakan, KPK berharap proses hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat memberikan efek jera yang efektif bagi para pelakunya, sekaligus memberikan sumbangsih bagi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pidana tambahan uang pengganti.
Sebab, dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan Terpidana Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.
"Selain itu Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500.000.000,- serta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752," ujarnya.
Baca Juga: PK Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Dikurangi Jadi 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming.
Maming merupakan terpidana kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di wilayah Tanah Bumbu yang kasasinya ditolak MA.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H. Maming tersebut," sebagaimana dikutip situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (5/11/2024).
Dalam putusannya, Majelis PK membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 yang menyatakan Maming tetap dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 110.604.371.752 subsider 4 tahun penjara.
Majelis PK kemudian mengadili kembali perkara Maming dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga: KY Surati MA untuk Pantau Persidangan, Cegah Majelis Hakim Langgar Kode Etik
Maming tetap dihukum membayar uang pengganti Rp 110.604.731.752 subsider 2 tahun penjara.
Perkara PK ini disidangkan oleh Hakim Agung Prim Haryadi selaku ketua majelis dengan anggota majelis 1 Ansori dan anggota majelis 2 Dwiarso Budi Santiarto. Perkara diputus pada 4 November 2024.
Sebelum mengajukan kasasi dan PK, Maming telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Mantan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menilai, putusan majelis hakim yang menganggap uang ratusan miliar rupiah itu sebagai korupsi tidak benar.
Baca Juga: Perihal PK Mardani Maming, Pakar Hukum Minta MA Independen
Namun, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin menambah hukuman Maming dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sayangkan MA "Sunat" Hukuman Mardani Maming Jadi 10 Tahun Penjara", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/11/05/21500981/kpk-sayangkan-ma-sunat-hukuman-mardani-maming-jadi-10-tahun-penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News