kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.064   64,00   0,36%
  • IDX 5.734   -206,81   -3,48%
  • KOMPAS100 757   -28,35   -3,61%
  • LQ45 570   -18,92   -3,21%
  • ISSI 199   -6,89   -3,34%
  • IDX30 323   -10,54   -3,16%
  • IDXHIDIV20 402   -10,51   -2,55%
  • IDX80 86   -3,16   -3,56%
  • IDXV30 110   -3,44   -3,03%
  • IDXQ30 105   -3,15   -2,92%

TOK! DPR Sahkan RUU Perubahan UU P2SK Jadi Undang-Undang


Kamis, 04 Juni 2026 / 11:14 WIB
TOK! DPR Sahkan RUU Perubahan UU P2SK Jadi Undang-Undang
ILUSTRASI. UU P2SK terbaru membuat kewenangan BI dan OJK diperluas


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (4/6).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Catat Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada rapat paripurna DPR hari ini telan ditandatangani oleh 139 orang, sementara 153 anggota izin, sehingga ada total 292 anggota dari total 579 anggota DPR RI dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I RUU Perubahan UU P2SK yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah.

Baca Juga: KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka, Ini Kasus yang Menyeretnya

"Kami sampaikan kepada pimpinan, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco kepada peserta rapat.

"Setuju," jawab anggota dewan secara serempak.

Dasco kemudian mengetok palu sebagai tanda sahnya RUU Perubahan UU P2SK menjadi undang-undang.

Dalam laporannya, Hekal menjelaskan, revisi UU P2SK dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam mendukung perekonomian nasional.

"Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan melatarbelakangi RUU Perubahan Undang-Undang P2SK," kata Hekal.

Ia menjelaskan pembahasan revisi UU P2SK telah dimulai sejak 4 Februari 2026 melalui rapat kerja Komisi XI DPR bersama pemerintah. Selanjutnya pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) dilakukan sejak 31 Maret 2026 hingga awal Juni 2026.

Dalam proses pembahasan, Panja mencermati sebanyak 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah, terdiri dari 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan.

Baca Juga: UU P2SK Direvisi, Danantara Siap Terbitkan Patriot dan Merah Putih Bond

Dari total DIM tersebut, sebanyak 709 DIM dinyatakan tetap, terdiri dari 485 DIM batang tubuh dan 224 DIM penjelasan. Selain itu terdapat DIM yang mengalami perubahan redaksional, perubahan substansi, penambahan substansi, hingga penghapusan.

Hekal menyebut hasil kerja Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi menghasilkan draf final RUU Perubahan UU P2SK yang terdiri dari dua pasal, 105 angka perubahan, dan mencakup total 145 pasal.

Adapun materi muatan yang diatur dalam revisi UU P2SK cukup luas, mencakup penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta penyempurnaan tugas dan tata kelola Bank Indonesia (BI).

Salah satu perubahan penting adalah penguatan tujuan BI untuk menciptakan kondisi ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Selain itu, revisi UU P2SK juga memberikan tambahan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor derivatif keuangan, bursa karbon, bursa mineral dan komoditas strategis, hingga pengelolaan dana publik tertentu.

Di sektor pasar modal, beleid ini mengatur demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) guna memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan.

Revisi UU P2SK juga memuat penguatan pengaturan aset kripto, pengaturan transfer margin atau transfer of title, penyempurnaan program penjaminan polis oleh LPS, penguatan pengawasan sektor jasa keuangan, hingga pembentukan satuan tugas untuk menangani kegiatan usaha keuangan ilegal.

Tak hanya itu, beleid baru ini turut mengatur pembentukan pusat finansial internasional Indonesia serta memperkuat koordinasi antarotoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Baca Juga: UU P2SK Disahkan, Peran BI Kian Kuat & DPR Bisa Evaluasi Kinerja BI

Menurut Hekal, perubahan UU P2SK diharapkan mampu memperkuat kerangka regulasi sektor keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri keuangan nasional.

"RUU Perubahan P2SK diharapkan menjadi langkah menyeluruh dalam memperkuat dan menciptakan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan, serta memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional," ujarnya.

Dengan disahkannya revisi UU P2SK, pemerintah dan DPR berharap sektor keuangan Indonesia menjadi lebih dalam, inklusif, berdaya saing, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×