Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi XI DPR RI membeberkan bahwa Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027 seiring dengan pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Untuk mendukung operasional bursa baru tersebut, DPR juga akan segera membuka proses seleksi anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pembentukan bursa tersebut bertujuan menjadikan Indonesia sebagai pusat perdagangan mineral dan komoditas strategis nasional, sekaligus menciptakan acuan harga yang kredibel bagi pelaku usaha.
Baca Juga: Menhaj Beberkan Alasan Daging Dam Tidak Dikirim ke Indonesia Namun ke Palestina
"Jadi kita bicara tentang komersialnya. Jadi kita bicara tentang komersial bagaimana mineral dan komoditas strategis di Indonesia itu kemudian diperdagangkan di Indonesia dan kemudian orang tahu bahwa mineral kita seperti apa, di tingkat harga berapa, kemudian jadi pengikatan kontrak orang," ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis (4/6).
Menurut Misbakhun, keberadaan bursa ini diharapkan dapat menjadi pusat perdagangan berbagai komoditas strategis nasional dengan tata kelola yang mengacu pada praktik terbaik yang telah diterapkan di berbagai negara.
"Yang utama bagaimana itu ketemu konsep yang terbaik, dipercaya dan kredibel dan kemudian dijadikan acuan," katanya.
Ia menegaskan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis berbeda dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) maupun BAPPEPTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) yang telah ada saat ini.
Meski demikian, pemerintah dan DPR masih menyusun format kelembagaan yang paling tepat agar peran masing-masing institusi tidak tumpang tindih.
"Nanti rumusannya akan kita buat sebaik mungkin di mana bagian peran dan tanggung jawabnya, jadi jangan dicampuradukkan dengan DSI dulu," ujar Misbakhun.
Ia menjelaskan komoditas mineral dan komoditas strategis nantinya akan memiliki pengaturan tersendiri. Bahkan jika saat ini terdapat perdagangan mineral di bursa yang sudah ada, pengaturannya berpotensi dipindahkan ke Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang baru.
"Kalau ada mineral dan komoditas strategis ada di bursa yang sekarang, akan ditarik ke sana. Nanti kita bicarakan bentuknya akan seperti apa," katanya.
Baca Juga: Kelas Menengah Makin Rentan, Pemerintah Harus Siapkan Bantalan Ekonom
Misbakhun mengatakan ketentuan lebih rinci mengenai tata kelola, struktur pasar, hingga mekanisme pengawasan akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) yang ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan setelah undang-undang berlaku.
"Di dalam POJK juga dalam tiga bulan. Karena beroperasi mulai 1 Januari 2027," ujarnya.
Sejalan dengan perluasan kewenangan OJK dalam revisi UU P2SK, DPR juga akan segera memulai proses pengisian jabatan Dewan Komisioner OJK yang membawahi pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
"Begitu undang-undang ini berlaku maka kita Komisi XI akan membuka pendaftaran. Komisionernya akan seperti apa, tapi bursanya akan berlaku 1 Januari 2027," kata Misbakhun.
Menurut dia, pejabat baru di OJK tersebut akan memiliki tugas menyiapkan seluruh infrastruktur pengawasan hingga memastikan bursa dapat beroperasi sesuai target pada awal tahun depan.
"Dia menyiapkan persiapan sampai mengoperasionalkannya," ujarnya.
Meski sejumlah pihak mengaitkan pembentukan Bursa Mineral dengan peran DSI yang juga bergerak di sektor sumber daya alam, Misbakhun menegaskan konsep hubungan kedua lembaga tersebut masih dalam tahap pembahasan.
"Sekarang ini lagi kita integrasikan nanti peran DSI di mana, bursa ini seperti apa dan sebagainya nanti," katanya.
Ia menambahkan bahwa pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merupakan amanat langsung dari perubahan UU P2SK yang telah disepakati pemerintah dan DPR.
"Amanat undang-undang di mana ada kesepakatan antara pemerintah yang ingin membangun bursa mineral dan komoditas strategis. Sehingga nanti siapa operatornya, pengawasnya seperti apa, regulatornya seperti apa, kustodiannya juga seperti apa, nanti akan kita atur lebih lanjut," tutup Misbakhun.
Dengan target operasional pada awal 2027, pemerintah dan DPR berharap Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dapat menjadi acuan harga komoditas nasional, memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen utama mineral dunia, serta meningkatkan transparansi perdagangan komoditas strategis di dalam negeri.
Baca Juga: Menhaj Kaji Sistem Pembayaran Terpusat Umrah, Cegah Kasus Seperti Hanania Terulang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













