kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.060   60,00   0,33%
  • IDX 5.712   -229,00   -3,85%
  • KOMPAS100 754   -31,23   -3,98%
  • LQ45 569   -20,25   -3,44%
  • ISSI 198   -7,82   -3,80%
  • IDX30 323   -11,27   -3,38%
  • IDXHIDIV20 401   -10,77   -2,61%
  • IDX80 85   -3,45   -3,89%
  • IDXV30 110   -3,61   -3,18%
  • IDXQ30 105   -3,27   -3,03%

UU P2SK Direvisi, Danantara Siap Terbitkan Patriot dan Merah Putih Bond


Kamis, 04 Juni 2026 / 10:08 WIB
Diperbarui Kamis, 04 Juni 2026 / 10:20 WIB
UU P2SK Direvisi, Danantara Siap Terbitkan Patriot dan Merah Putih Bond
ILUSTRASI. Suasana dealing room BRI Danareksa Sekuritas, Jakarta (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) akan menjadi landasan hukum bagi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan ketentuan tersebut dimasukkan dalam revisi UU P2SK sebagai bagian dari upaya memperkuat mobilisasi modal untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tingginya ketidakpastian global.

"Untuk surat utang Danantara, dalam rangka mobilisasi kapital untuk mendorong perekonomian nasional di tengah kondisi ketidakpastian global yang tinggi, pada RUU ini diatur mengenai PPI Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond," ujar Purbaya dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU Perubahan UU P2SK, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga: Garuda Indonesia Diperiksa! Dampak Keterlambatan Haji Picu Amarah Menhaj

Menurut Purbaya, penerbitan instrumen tersebut diharapkan dapat memperluas sumber pendanaan jangka panjang bagi proyek-proyek strategis nasional sekaligus memperkuat kapasitas investasi Danantara.

Ia menegaskan penerbitan surat utang khusus tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Dalam revisi UU P2SK, pemerintah mengatur agar setiap penerbitan instrumen dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang ketat.

"Penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan dan pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih," katanya.

Purbaya menjelaskan, pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa instrumen yang diterbitkan Danantara tetap menjaga prinsip kehati-hatian serta mampu menarik minat investor domestik maupun internasional.

Pemerintah menilai keberadaan Patriot Bond dan Merah Putih Bond dapat menjadi alternatif pembiayaan yang mendukung pendalaman pasar keuangan nasional sekaligus memperluas partisipasi investor dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

Ketentuan mengenai surat utang Danantara menjadi salah satu materi yang disepakati pemerintah dan DPR dalam pembahasan revisi UU P2SK.

Baca Juga: Sempat Dicari KPK, Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK di Tengah Malam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×