kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

PK Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Dikurangi Jadi 10 Tahun Penjara


Selasa, 05 November 2024 / 17:08 WIB
PK Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Dikurangi Jadi 10 Tahun Penjara
ILUSTRASI. Maming merupakan terpidana kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di wilayah Tanah Bumbu. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming.

Maming merupakan terpidana kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di wilayah Tanah Bumbu yang kasasinya ditolak MA.

"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H. Maming tersebut," sebagaimana dikutip situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga: KY Surati MA untuk Pantau Persidangan, Cegah Majelis Hakim Langgar Kode Etik

Dalam putusannya, Majelis PK membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 yang menyatakan Maming tetap dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 110.604.371.752 subsider 4 tahun penjara.

Majelis PK kemudian mengadili kembali perkara Maming dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Maming tetap dihukum membayar uang pengganti Rp 110.604.731.752 subsider 2 tahun penjara.

Perkara PK ini disidangkan oleh Hakim Agung Prim Haryadi selaku ketua majelis dengan anggota majelis 1 Ansori dan anggota majelis 2 Dwiarso Budi Santiarto. Perkara diputus pada 4 November 2024.

Sebelum mengajukan kasasi dan PK, Maming telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: KPK Minta MA Menolak Permohonan PK yang Diajukan Mardani Maming

Mantan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menilai, putusan majelis hakim yang menganggap uang ratusan miliar rupiah itu sebagai korupsi tidak benar.

Namun, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin menambah hukuman Maming dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikurangi Jadi 10 Tahun Penjara", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/11/05/14330921/ma-kabulkan-pk-mardani-maming-hukuman-dikurangi-jadi-10-tahun-penjara.

Selanjutnya: Walau Tak Ada Lagi Mandatory Spending, Anggaran Kesehatan 2025 Tetap di Atas 5%

Menarik Dibaca: Hujan Ringan Mulai Siang, Berikut Prediksi Cuaca Besok (6/11) di Banten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×