kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.063   63,00   0,35%
  • IDX 5.730   -210,77   -3,55%
  • KOMPAS100 758   -27,46   -3,50%
  • LQ45 573   -16,40   -2,78%
  • ISSI 199   -7,27   -3,53%
  • IDX30 325   -8,75   -2,62%
  • IDXHIDIV20 404   -8,46   -2,05%
  • IDX80 86   -2,88   -3,24%
  • IDXV30 110   -3,37   -2,97%
  • IDXQ30 105   -2,52   -2,33%

Purbaya Revisi Aturan Tukin DJP, Pegawai Pajak Dituntut Kejar Target


Kamis, 04 Juni 2026 / 13:07 WIB
Purbaya Revisi Aturan Tukin DJP, Pegawai Pajak Dituntut Kejar Target
ILUSTRASI. Aktivitas Kerja Pemda DKI Usai Libur Lebaran (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diam-diam mengubah cara menghitung tunjangan kinerja (tukin) pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Salah satu perubahan paling sustantif yang tersembunyi di balik revisi teknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026 adalah pergeseran bobot antara dua indikator utama kinerja penerimaan pajak.

Melalui aturan baru tersebut, pemerintah memperkuat keterkaitan antara besaran tunjangan yang diterima pegawai dengan pencapaian target penerimaan pajak dan kinerja individu.

Baca Juga: Harga Telur Anjlok, Pemerintah Siap Serap Telur untuk Program Bantuan Pangan

Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut perubahan aturan diperlukan untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi DJP di tengah tuntutan optimalisasi penerimaan negara. 

"Bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap PMK 211/2017," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Kamis (4/6).

Dalam struktur penghitungan tukin DJP, kinerja penerimaan pajak memiliki bobot 70% dari total capaian kinerja organisasi.

Di dalamnya terdapat dua unsur utama. Pertama, kinerja capaian penerimaan, yakni seberapa jauh realisasi penerimaan pajak dibanding target dalam satu tahun anggaran.

Kedua, kinerja pertumbuhan penerimaan, yakni seberapa jauh pertumbuhan realisasi dibanding target pertumbuhan.

Selama hampir satu dekade, bobot pertumbuhan lebih besar, yakni 60% berbanding 40% untuk capaian. Hal ini diatur dalam aturan lama yakni PMK 211/2017.

Baca Juga: Komnas Disabilitas Dorong Kuota Afirmasi Haji untuk Penyandang Disabilitas

Logika dibalik kompisisi lama itu adalah mendorong kantor-kantor pajak tidak sekedar memenuhi target, tetapi juga terus memperluas basis penerimaan dari tahun ke tahun.

Namun dalam PMK 39/2026, komposisi ini kini diratakan. Dengan bobot yang sama, masing-masing 50%, pemerintah memberi sinyal bahwa memenuhi target penerimaan tahun berjalan sama pentingnya dengan mengejar pertumbuhan.

Di tengah tekanan penerimaan pajak beberapa tahun terakhir yang kerap meleset dari target, perubahan ini bisa dibaca sebagai koreksi arah: jangan haya kejar pertumbuhan jika target absolutnya sendiri belum tercapai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...

Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×