kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.702.000   23.000   1,37%
  • USD/IDR 16.450   -42,00   -0,26%
  • IDX 6.665   119,20   1,82%
  • KOMPAS100 951   16,29   1,74%
  • LQ45 748   15,90   2,17%
  • ISSI 208   3,64   1,78%
  • IDX30 390   8,22   2,16%
  • IDXHIDIV20 467   6,80   1,48%
  • IDX80 108   1,96   1,84%
  • IDXV30 111   0,63   0,57%
  • IDXQ30 128   2,31   1,84%

Pengusaha Kurangi Takaran Minyakita Terancam 5 Tahun Penjara atau Denda Rp2 Miliar


Rabu, 12 Maret 2025 / 18:02 WIB
Pengusaha Kurangi Takaran Minyakita Terancam 5 Tahun Penjara atau Denda Rp2 Miliar
ILUSTRASI. Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri melakukan sidak sekaligus pengawasan distribusi produk Minyakita di tengah masyarakat.. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus pengawasan distribusi produk Minyakita di tengah masyarakat.

Kali ini, sidak dilaksanakan di PT Jujur Sentosa, Tangerang, Banten dan PT Binamas Karya Fausta, Cakung, JakartaUtara, hari ini, Rabu (12/3).

"Sidak kami laksanakan untuk memastikan kesesuaian isi kemasanserta mata rantai distribusi pasokan Minyakita. Dari hasil pantauan di dua titik ini, produk Minyakita yang dikemas oleh para pelaku usaha telahsesuai ketentuan dan sesuai batas toleransi pengukuran," terang Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang.

Moga menyampaikan, seluruh pemangku kepentingan produk Minyakita diharapkan selalu menaati ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai kesesuaian isi kemasan dan harga sebagaimana yang telah ditentukandalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Baca Juga: Kasus Pengurangan Volume MinyaKita: Wamentan Sebut Sudah Ada Tersangka

Menurut Moga, indikasi yang ditemukan di sejumlah pelaku usaha adalah mereka menjual Minyakita menggunakan minyak gorengnon-Domestic Market Obligation(DMO), kemudian mereka mengurangi volume isi.

"Dengan mengurangi volumeisi, harga non-DMO disamakan dengan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita. Saat ini, barang bukti sudah disita Bareskrim," ujar Moga.

Moga menambahkan, bagi pelaku usaha yang mengurangi takaran di luar batas toleransi, dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Hal ini diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Moga menegaskan, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri akan terus berkoordinasi serta melakukan pengawasan ke beberapa daerah lainnya.

“Selain untuk memastikan kesesuaian produk, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok untuk mencegah adanya kelangkaan, terutama menjelang Lebaran,” ungkap Moga.

Baca Juga: Satgas Pangan: Minyakita yang Tak Sesuai Takaran Sebaiknya Dijual Curah

Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menerangkan, Satgas Pangan Polri Pusat dan Daerah terus melakukan pengawasan bersama Kementerian Perdagangan dan Dinas yang membidangi perdagangandi seluruh Indonesia.

Apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan. Langkah ini dilakukan guna melindungi masyarakatserta terlaksananya perdagangan yang adil.

"Tadi kita lihat bersama kemasan kantong (pouch) 1 liter dan 2 liter dituang dan terukur masih sesuai batas toleransi pengukuran. Ke depan, kami terus berdialog dengan pelaku usaha untuk memaksimalkan ukuran sesuai yang tertera di kemasan," pungkasHelfi

Selanjutnya: Pembiayaan Sepeda Motor Mandala Finance Tumbuh 14% pada Januari- Februari 2025

Menarik Dibaca: Tiket.com Jalin Kerjasama Dengan DANA, Tebar Promo Diskon dan Cashback

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×