kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Pengusaha Kurangi Takaran Minyakita Terancam 5 Tahun Penjara atau Denda Rp2 Miliar


Rabu, 12 Maret 2025 / 18:02 WIB
Pengusaha Kurangi Takaran Minyakita Terancam 5 Tahun Penjara atau Denda Rp2 Miliar
ILUSTRASI. Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri melakukan sidak sekaligus pengawasan distribusi produk Minyakita di tengah masyarakat.. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus pengawasan distribusi produk Minyakita di tengah masyarakat.

Kali ini, sidak dilaksanakan di PT Jujur Sentosa, Tangerang, Banten dan PT Binamas Karya Fausta, Cakung, JakartaUtara, hari ini, Rabu (12/3).

"Sidak kami laksanakan untuk memastikan kesesuaian isi kemasanserta mata rantai distribusi pasokan Minyakita. Dari hasil pantauan di dua titik ini, produk Minyakita yang dikemas oleh para pelaku usaha telahsesuai ketentuan dan sesuai batas toleransi pengukuran," terang Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang.

Moga menyampaikan, seluruh pemangku kepentingan produk Minyakita diharapkan selalu menaati ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai kesesuaian isi kemasan dan harga sebagaimana yang telah ditentukandalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Baca Juga: Kasus Pengurangan Volume MinyaKita: Wamentan Sebut Sudah Ada Tersangka

Menurut Moga, indikasi yang ditemukan di sejumlah pelaku usaha adalah mereka menjual Minyakita menggunakan minyak gorengnon-Domestic Market Obligation(DMO), kemudian mereka mengurangi volume isi.

"Dengan mengurangi volumeisi, harga non-DMO disamakan dengan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita. Saat ini, barang bukti sudah disita Bareskrim," ujar Moga.

Moga menambahkan, bagi pelaku usaha yang mengurangi takaran di luar batas toleransi, dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Hal ini diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Moga menegaskan, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri akan terus berkoordinasi serta melakukan pengawasan ke beberapa daerah lainnya.

“Selain untuk memastikan kesesuaian produk, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok untuk mencegah adanya kelangkaan, terutama menjelang Lebaran,” ungkap Moga.

Baca Juga: Satgas Pangan: Minyakita yang Tak Sesuai Takaran Sebaiknya Dijual Curah

Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menerangkan, Satgas Pangan Polri Pusat dan Daerah terus melakukan pengawasan bersama Kementerian Perdagangan dan Dinas yang membidangi perdagangandi seluruh Indonesia.

Apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan. Langkah ini dilakukan guna melindungi masyarakatserta terlaksananya perdagangan yang adil.

"Tadi kita lihat bersama kemasan kantong (pouch) 1 liter dan 2 liter dituang dan terukur masih sesuai batas toleransi pengukuran. Ke depan, kami terus berdialog dengan pelaku usaha untuk memaksimalkan ukuran sesuai yang tertera di kemasan," pungkasHelfi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×