kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pelaku e-commerce dukung beleid perdagangan online


Minggu, 17 Desember 2017 / 20:47 WIB
Pelaku e-commerce dukung beleid perdagangan online


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua Regulasi yang mengatur perdagangan online segera diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemdag).

Pertama adalah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (RPP-TPMSE) yang drafnya telah dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara untuk segera disahkan.

Sementara regulasi kedua adalah Permendag yang akan mengatur tata cara pendaftaran dan penerbitan nomor identitas seller online.

"RPP TPSME targetnya terbit akhir tahun ini karena sudah diajukan ke Setneg. Sementara Permedagnya kami targetkan rampung disusun akhir tahun juga," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti kepada Kontan.co.id, Jumat (17/12).

Hadi Wenas, CEO mataharimall.com mengapresiasi langkah tersebut. "Kami mendukung langkah tersebut," balas pesan pendek Wenas kepada Kontan.co.id.

Hal senada juga disampaikan CEO bhinneka.com Hendrik Tio. Menurutnya regulasi tersebut dapat memberikan legalitas platform e-commerce yang jelas.

"Menurut saya, sangat baik, karena platform-platform e-commerce jadi lebih terkontrol legalitasnya," katanya kepada Kontan.co.id.

Dalam RPP TPMSE memang diatur kewajiban pelaku e-commerce yang beroperasi di Indonesia terdaftar sebagai badan usaha nasional. Meskipun platform tersebut berasal dari luar negeri.

Kesetaraan berusaha alias equal playing field ini yang dikatakan Hendrik penting dirumus, termasuk soal teknis.

Dalam RPP TPMSE juga diatur di mana platform e-commerce wajib menggunakan domain dot id (.id), memiliki alamat protokol Internet (IP Adress) yang terdaftar di Indonesia. Serta memiliki server alias pusat data yang ditempatkan di Indonesia.

"Yang penting diberlakukan sama semua situs, artinya yang luar negeri juga harus menggunakan domain .id, domain tersebut sebenarnya gampang bisa redirect tetap. Termasuk server yang harus ada di Indonesia, walaupun mungkin agak berat," jelas Hendrik.

Sementara soal Permendag yang akan mengatur tata cara pendaftaran dan nomor identitas seller online, Hendrik agak pesimistis.

Sebab, para penjual online punya potensi berpindah dari platform e-commerce ke media sosial. Dan oleh karenanya akan terjadi penurunan seller di platform e-commerce.

"Yang pasti menurunkan seller, meski saya rasa kualitasnya memang jadi lebih baik," lanjutnya.

Oleh karenanya, Hendrik meminta agar pendaftaran seller online ini tak dipersulit dan tak dibebankan biaya.

"Saya pribadi tidak masalah jika seller harus mendaftar. Walaupun memang pasti akan ada pro dan kontra," sambung Hendrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×