kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.815   79,10   1,02%
  • KOMPAS100 1.090   11,40   1,06%
  • LQ45 794   5,67   0,72%
  • ISSI 267   4,44   1,70%
  • IDX30 412   2,73   0,67%
  • IDXHIDIV20 478   2,84   0,60%
  • IDX80 121   1,39   1,16%
  • IDXV30 131   2,82   2,19%
  • IDXQ30 133   0,53   0,40%

BPS jamin pengumpulan data e-commerce aman


Jumat, 15 Desember 2017 / 20:09 WIB
BPS jamin pengumpulan data e-commerce aman


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait akan dilaksanakannya pengumpulan data pelaku e-commerce oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Kepala BPS Kecuk Suhariyanto pastikan data aman.

Sebab Kecuk mengatakan, data akan disajikan secara agregat, bukan secara individu.

"Sementara BPS tidak melayani permintaan data individu dari konsumen data," kata Kecuk di acara Sosialisasi Pengumpulan Data e-commerce, Jumat (15/12), di Jakarta.

Oleh karenanya, Kecuk meminta platform dapat mendukung pelaksanaan pengumpulan data ini.

Ia memberikan contoh, bagaimana BPS pernah menolak beberapa permintaan data individual dari konsumen data. Meskipun dari otoritas hukum.

"Waktu itu pernah kami diminta misalnya dari KPK-nya Rusia karena ada kasus antara pengusaha Rusia dan Indonesia, kita ada datanya tapi tidak kita kasih," sambung Kecuk.

Pengumpulan data ini sendiri ditambahkan Kecuk akan dimulai pada Januari mendatang, targetnya pada Februari data sudah dapat diolah.

Ada sembilan sektor yang disasar dalam pengumpulan data ini. Mereka adalah, marketplace dan e-retail, classified horizontal, classified vertical, travel, transportasi, specialty store, daily deals, logistik, dan payment.

Sementara data yang akan dikumpulkan adalah nilai dan volume transaksi, seller, unique buyer, investment, metode pembayaran, tenaga kerja, dan teknologi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×