kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

BPS jamin pengumpulan data e-commerce aman


Jumat, 15 Desember 2017 / 20:09 WIB
BPS jamin pengumpulan data e-commerce aman


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait akan dilaksanakannya pengumpulan data pelaku e-commerce oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Kepala BPS Kecuk Suhariyanto pastikan data aman.

Sebab Kecuk mengatakan, data akan disajikan secara agregat, bukan secara individu.

"Sementara BPS tidak melayani permintaan data individu dari konsumen data," kata Kecuk di acara Sosialisasi Pengumpulan Data e-commerce, Jumat (15/12), di Jakarta.

Oleh karenanya, Kecuk meminta platform dapat mendukung pelaksanaan pengumpulan data ini.

Ia memberikan contoh, bagaimana BPS pernah menolak beberapa permintaan data individual dari konsumen data. Meskipun dari otoritas hukum.

"Waktu itu pernah kami diminta misalnya dari KPK-nya Rusia karena ada kasus antara pengusaha Rusia dan Indonesia, kita ada datanya tapi tidak kita kasih," sambung Kecuk.

Pengumpulan data ini sendiri ditambahkan Kecuk akan dimulai pada Januari mendatang, targetnya pada Februari data sudah dapat diolah.

Ada sembilan sektor yang disasar dalam pengumpulan data ini. Mereka adalah, marketplace dan e-retail, classified horizontal, classified vertical, travel, transportasi, specialty store, daily deals, logistik, dan payment.

Sementara data yang akan dikumpulkan adalah nilai dan volume transaksi, seller, unique buyer, investment, metode pembayaran, tenaga kerja, dan teknologi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×