Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Perekonomian mengimbau Kementerian lainnya tak tergesa-gesa menerbitkan regulasi terkait e-commerce. Alasannya, saat ini pemerintah belum memiliki data pasti soal transaksi e-commerce.
"Kita diminta pak Menko agar tak terburu-buru menerbitkan regulasi e-commerce. Dan sejalan juga dengan arahan presiden soal deregulasi," kata Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif Kemenko Perekonomian Mira Tayyiba kepada Kontan.co.id, Jumat (15/12).
Hal senada juga dikatakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian Muhammad Rudy Salahuddin.
"Sebaiknya memang menunggu pemerintah memiliki data pasti soal pengumpulan data spal e-commerce," katanya kepada Kontan.co.id dalam kesempatan yang sama.
Terkait soal data e-commerce, Badan Pusat Statistik (BPS) sendiri akan mulai melakukan pendataan mulai Januari mendatang. Sehingga pada Februari data tersebut sudah terkumpul dan dapat diolah.
Rencananya, data yang akan dikumpulkan mulai dari jumlah transaksi, nilai transaksi, hingga pelaku usaha online.
"Data e-commerce ini sangat penting, tapi selama ini tidak jelas siapa yang me-record dan apa yang di-record,” ujar Plt. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso saat membuka Sosialisasi Pengumpulan Data e-commerce, Jumat (15/12), di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News