kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Jangan terburu-buru terbitkan regulasi e-commerce


Jumat, 15 Desember 2017 / 19:31 WIB
Jangan terburu-buru terbitkan regulasi e-commerce


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Perekonomian mengimbau Kementerian lainnya tak tergesa-gesa menerbitkan regulasi terkait e-commerce. Alasannya, saat ini pemerintah belum memiliki data pasti soal transaksi e-commerce.

"Kita diminta pak Menko agar tak terburu-buru menerbitkan regulasi e-commerce. Dan sejalan juga dengan arahan presiden soal deregulasi," kata Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif Kemenko Perekonomian Mira Tayyiba kepada Kontan.co.id, Jumat (15/12).

Hal senada juga dikatakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian Muhammad Rudy Salahuddin.

"Sebaiknya memang menunggu pemerintah memiliki data pasti soal pengumpulan data spal e-commerce," katanya kepada Kontan.co.id dalam kesempatan yang sama.

Terkait soal data e-commerce, Badan Pusat Statistik (BPS) sendiri akan mulai melakukan pendataan mulai Januari mendatang. Sehingga pada Februari data tersebut sudah terkumpul dan dapat diolah.

Rencananya, data yang akan dikumpulkan mulai dari jumlah transaksi, nilai transaksi, hingga pelaku usaha online.

"Data e-commerce ini sangat penting, tapi selama ini tidak jelas siapa yang me-record dan apa yang di-record,” ujar Plt. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso saat membuka Sosialisasi Pengumpulan Data e-commerce, Jumat (15/12), di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×