kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.430   24,00   0,15%
  • IDX 7.937   83,06   1,06%
  • KOMPAS100 1.111   9,35   0,85%
  • LQ45 809   4,06   0,50%
  • ISSI 272   3,87   1,45%
  • IDX30 420   2,48   0,59%
  • IDXHIDIV20 486   1,71   0,35%
  • IDX80 123   0,86   0,71%
  • IDXV30 133   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 136   1,05   0,78%

Pekerja Horeka Senyum Lebar, Pemerintah Kasih Tambahan Rp 400.000 per Bulan!


Senin, 15 September 2025 / 16:36 WIB
Pekerja Horeka Senyum Lebar, Pemerintah Kasih Tambahan Rp 400.000 per Bulan!
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah memperluas insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor pariwisata


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kabar gembira datang bagi pekerja sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Pasalnya, pemerintah resmi memperluas insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor pariwisata yang saat ini masih tertekan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan memberikan manfaat langsung bagi ratusan ribu pekerja di sektor tersebut.

"Yang terkait dengan tadi untuk perluasan ke sektor pariwisata, itu memang kita melihat bahwa sektor pariwisata, terutama Horeka, juga sedang mengalami tekanan," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Istana Merdeka, Senin (15/9/2025).

Menurut Airlangga, sebanyak 482.000 pekerja akan merasakan langsung manfaat kebijakan tersebut. Insentif ini akan menambah take home pay pekerja sebesar Rp 60.000 hingga Rp 400.000 per bulan.

Baca Juga: Pajak Karyawan Hotel Hingga Cafe Bakal Ditanggung Pemerintah di Semester II-2025

"Benefitnya mereka bisa memanfaatkan angka Rp 60.000 sampai Rp 400.000 tambahan ke orang per orang, sehingga kita berharap bahwa ini daya beli bisa terjaga," katanya.

Airlangga menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 600 miliar untuk memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) di sektor pariwisata, khususnya Horeka (Hotel, Restauran dan Cafe).

Airlangga menjelaskan bahwa insentif tersebut akan diberikan selama tiga bulan pada sisa tahun pajak 2025 dan akan dilanjutkan pada tahun 2026.

"Perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah yang kemarin sudah diberikan ke sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata hotel restoran dan cafe," terangnya.

Ia memerinci, untuk PPh 21 DTP di sektor pariwisata untuk tahun anggaran 2025, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 120 miliar.

Ini akan dimanfaatkan oleh 552 ribu pekerja dengan gaji maksimal Rp 10 juta per bulan , selama 3 bulan di sisa tahun pajak 2025.

Baca Juga: Kemenkeu Berikan Insentif Pajak untuk Kebutuhan TNI pada Tahun 2025

Kemudian untuk tahun 2026, pemerintah akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 480 miliar dengan pemberlakuan insentif selama 1 tahun. 

"Sektor Horeka ini masih ditanggung pemerintah dengan estimasi anggarannya Rp 480 miliar dengan gaji di bawah Rp 10 juta," katanya. 

Selanjutnya: Komisaris Utama MIND ID Dorong Freeport Indonesia IPO, Ini Alasannya

Menarik Dibaca: Ini Dia Menu Diet Rebusan dalam Seminggu untuk Menurunkan Berat Badan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×