Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak meminta agar posisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dipertegas berada di bawah Menteri Haji dan Umrah dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dahnil menjelaskan, secara prinsip penyelenggaraan haji dan mandat pengelolaan keuangannya berada di tangan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Haji dan Umrah.
“Maka yang menyelenggarakan haji, yang memegang mandat keuangan haji, itu adalah pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh Menteri Haji dan Umrah,” ujar Dahnil dalam rapat kerja bersama Panja Harmonisasi Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (12/2/2026).
Dahnil menuturkan, mandat pengelolaan dana haji itu kemudian dilimpahkan kepada pengelola dana atau fund manager. Namun, pelimpahan itu dilakukan dalam kerangka mandat undang-undang.
Baca Juga: Utang APBN 2026: Risiko Gali Lubang Tutup Lubang Mengancam Fiskal
“Nah kemudian, oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Haji dan Umrah, mandat itu kira-kira kemudian kami serahkan uang kelola ini tadi kalau dewas sebut fund manager. Fund manager-nya kemudian kami titipkan supaya uang ini dikelola,” kata Dahnil.
Oleh karena itu, Dahnil menekankan bahwa pemerintah ingin agar BPKH kembali ditegaskan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Haji dan Umrah.
“Usulan perubahan norma yang ingin kami sampaikan dalam konteks hierarkis kelembagaan itu, BPKH bertanggung jawab seperti undang-undang sebelumnya terhadap Presiden melalui Menteri, artinya pembinaan penuh dan koordinasi sepenuhnya,” ungkap Dahnil.
Dengan skema tersebut, BPKH wajib menyampaikan berbagai kebijakan pengelolaan keuangan kepada pemegang mandat, yakni Menteri Haji dan Umrah.
Selain itu, Dahnil menekankan bahwa BPKH juga harus menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Dia menambahkan, penegasan posisi tersebut penting agar tata kelola dana haji berjalan transparan dan memberikan manfaat optimal bagi jemaah.
“Harus dipastikan ini harus untung, harus bermanfaat, dan menguntungkan jemaah dan menguntungkan pemerintah dalam hal ini,” kata Dahnil.
Baca Juga: Israel Gabung BoP, Palestina Belum: Kenapa Indonesia Turun Tangan?
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/12/18015721/dahnil-minta-posisi-bpkh-dipertegas-di-bawah-menteri-haji-dan-umrah.
Selanjutnya: Danantara Bakal Lakukan Konsolidasi Asuransi BUMN, Begini Respons Jasindo
Menarik Dibaca: Anti Pucat! Ini 4 Warna Lipstik yang Cocok untuk Kulit Kuning Langsat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













