kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.088.000   -7.000   -0,33%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Pajak Karyawan Hotel Hingga Cafe Bakal Ditanggung Pemerintah di Semester II-2025


Jumat, 12 September 2025 / 16:02 WIB
Pajak Karyawan Hotel Hingga Cafe Bakal Ditanggung Pemerintah di Semester II-2025
ILUSTRASI. Pemerintah berencana memperluas cakupan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor horeca, yakni Hotel, Restauran dan Cafe


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kabar gembira untuk karyawan yang bekerja di hotel hingga cafe. Pasalnya, pemerintah berencana memperluas cakupan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada sektor horeca, yakni Hotel, Restauran dan Cafe.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa perluasan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang akan diberikan di semester II-2025.

"Kemudian juga terkait dengan perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain (Horeca)," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Sebagai informasi, insentif PPh 21 DTP saat ini hanya diberikan kepada pekerja di sektor padat karya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. 

Baca Juga: Kemenkeu Berikan Insentif Pajak untuk Kebutuhan TNI pada Tahun 2025

Insentif ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.

Adapun syarat pemberi kerja yang bisa memanfaatkan insentif ini adalah mereka yang bergerak dalam sektor usaha yang tercantum dalam klasifikasi lapangan usaha tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

Sementara itu, pegawai yang berhak menerima insentif harus memenuhi kriteria berikut.

Pertama, pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp 10 juta.

Kedua, pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp 500.000.

Selanjutnya: Menkeu Purbaya: Jangan Takut Kalau Target Pajak 2025 Tak Tercapai!

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini Periode 12-14 September 2025, Aneka Bawang Segar Diskon 20%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×