kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   -25.000   -0,89%
  • USD/IDR 17.847   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.195   68,05   1,11%
  • KOMPAS100 824   16,97   2,10%
  • LQ45 619   8,11   1,33%
  • ISSI 215   -1,05   -0,49%
  • IDX30 350   2,03   0,58%
  • IDXHIDIV20 428   1,77   0,41%
  • IDX80 94   1,01   1,10%
  • IDXV30 118   -0,67   -0,56%
  • IDXQ30 112   0,74   0,66%

Pajak Karyawan Hotel Hingga Cafe Bakal Ditanggung Pemerintah di Semester II-2025


Jumat, 12 September 2025 / 16:02 WIB
Pajak Karyawan Hotel Hingga Cafe Bakal Ditanggung Pemerintah di Semester II-2025
ILUSTRASI. Pemerintah berencana memperluas cakupan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor horeca, yakni Hotel, Restauran dan Cafe


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kabar gembira untuk karyawan yang bekerja di hotel hingga cafe. Pasalnya, pemerintah berencana memperluas cakupan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada sektor horeca, yakni Hotel, Restauran dan Cafe.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa perluasan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang akan diberikan di semester II-2025.

"Kemudian juga terkait dengan perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain (Horeca)," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Sebagai informasi, insentif PPh 21 DTP saat ini hanya diberikan kepada pekerja di sektor padat karya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. 

Baca Juga: Kemenkeu Berikan Insentif Pajak untuk Kebutuhan TNI pada Tahun 2025

Insentif ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.

Adapun syarat pemberi kerja yang bisa memanfaatkan insentif ini adalah mereka yang bergerak dalam sektor usaha yang tercantum dalam klasifikasi lapangan usaha tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

Sementara itu, pegawai yang berhak menerima insentif harus memenuhi kriteria berikut.

Pertama, pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp 10 juta.

Kedua, pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp 500.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×