Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kabar gembira untuk karyawan yang bekerja di hotel hingga cafe. Pasalnya, pemerintah berencana memperluas cakupan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada sektor horeca, yakni Hotel, Restauran dan Cafe.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa perluasan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang akan diberikan di semester II-2025.
"Kemudian juga terkait dengan perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain (Horeca)," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Sebagai informasi, insentif PPh 21 DTP saat ini hanya diberikan kepada pekerja di sektor padat karya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.
Baca Juga: Kemenkeu Berikan Insentif Pajak untuk Kebutuhan TNI pada Tahun 2025
Insentif ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.
Adapun syarat pemberi kerja yang bisa memanfaatkan insentif ini adalah mereka yang bergerak dalam sektor usaha yang tercantum dalam klasifikasi lapangan usaha tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sementara itu, pegawai yang berhak menerima insentif harus memenuhi kriteria berikut.
Pertama, pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp 10 juta.
Kedua, pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp 500.000.
Selanjutnya: Menkeu Purbaya: Jangan Takut Kalau Target Pajak 2025 Tak Tercapai!
Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini Periode 12-14 September 2025, Aneka Bawang Segar Diskon 20%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News