Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, garis kemiskinan di Indonesia meningkat menjadi Rp 609.160 per kapita per bulan pada Maret 2025.
Garis kemiskinan adalah batas pengeluaran minimum yang digunakan untuk mengklasifikasikan seseorang sebagai miskin. BPS menetapkan garis kemiskinan sebesar Rp 609.160 per kapita per bulan pada Maret 2025. Ini berarti, seseorang dianggap miskin jika pengeluarannya di bawah angka tersebut.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Ateng Hartono menyampaikan garis kemiskinan pada Maret 2025 meningkat 2,34% bila dibandingkan September 2025 yang mencapai Rp 595,242 per kapita per bulan.
Baca Juga: Revisi Standar Garis Kemiskinan Nasional Tunggu Restu Prabowo
“Garis kemiskinan kota sebesar Rp 629.561 per kapita per bulan, lebih tinggi dari garis kemiskinan di pedesaan yang mencapai Rp 580.349 per kapita per bulan,” tutur Ateng dalam konferensi pers, Jumat (25/7).
Adapun garis kemiskinan di perkotaan tersebut tercatat naik 2,24% bila dibandingkan September 2024 sebesar Rp 615.763 per kapita per bulan. Pun dengan garis kemiskinan di pedesaan juga meningkat 2,36% dari September 2024 yang mencapai Rp 566.655 per kapita per bulan.
“Dengan demikian, garis kemiskinan di pedesaan meningkat lebih tinggi dibandingkan di perkotaan secara kenaikannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ateng membeberkan, peran komoditas makanan terhadap garis kemiskinan mencapai 74,58%, lebih besar bila dibandingkan komoditas bukan makanan yakni 25,42%.
Selanjutnya: Simak Kurs Dollar-Rupiah di 4 Bank Besar pada Jumat (25/7) dan Panduan Tukar Valas
Menarik Dibaca: Promo HokBen Payday Seru 25-31 Juli 2025, Paket Spesial Berdua Tak Sampai Rp 100.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News