kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.279   17,00   0,10%
  • IDX 7.941   14,04   0,18%
  • KOMPAS100 1.112   -1,16   -0,10%
  • LQ45 822   -7,39   -0,89%
  • ISSI 267   1,49   0,56%
  • IDX30 424   -4,27   -1,00%
  • IDXHIDIV20 493   -4,35   -0,87%
  • IDX80 124   -0,96   -0,77%
  • IDXV30 132   -0,85   -0,64%
  • IDXQ30 138   -1,40   -1,01%

Dasco Luruskan Informasi Soal Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta per Bulan


Selasa, 26 Agustus 2025 / 11:10 WIB
Dasco Luruskan Informasi Soal Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta per Bulan
ILUSTRASI. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meluruskan informasi terkait tunjangan perumahan anggota dewan Rp 50 juta per bulan yang memantik protes


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meluruskan informasi terkait tunjangan perumahan anggota dewan Rp 50 juta per bulan yang memantik protes besar dari masyarakat.

Dasco mengatakan, tunjangan Rp 50 juta per bulan itu hanya diberikan kepada anggota DPR sejak Oktober 2024 atau sejak mereka dilantik hingga Oktober 2025.

Jumlah uang tersebut kemudian digunakan untuk mengontrak rumah selama anggota dewan menjabat sejak Oktober 2024 hingga 2029 mendatang.

"Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama 5 tahun periode 2024-2029," kata Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Menurut Dasco, informasi yang dijelaskan para anggota dewan sebelumnya mengenai tunjangan perumahan itu kurang lengkap.

Baca Juga: Gaji & Tunjangan DPR Fantastis, Hasilnya Kerja 10 Bulan Pertama 0 UU

 
Ia menuturkan, sejak dilantik pada Oktober 2024, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.

Fasilitas itu telah dikembalikan pada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Sebagai gantinya, anggota DPR mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai.

Namun, karena saat itu anggaran belum tersedia, tunjangan perumahan itu dicairkan secara bertahap.

"Jadi setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," ujar Dasco.

"Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama 5 tahun," tambahnya.

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu mengatakan, pada November 2025 anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan.

Baca Juga: Selain Fantastis, Gaji & Tunjangan DPR Juga Bebas Pajak Penghasilan, Ini Kata DJP

Sebab, pencairan secara bertahap telah selesai.

"Jadi nanti jikalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp 50 juta sudah tidak ada lagi," tuturnya.

Sebagai informasi, sejumlah anggota DPR RI 2024-2029 menjelaskan mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.

Fasilitas itu diganti dengan uang dinas Rp 50 juta, memperhitungkan rata-rata harga sewa rumah di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Besarnya tunjangan perumahan itu membuat pendapatan anggota Dewan meningkat hingga sekitar Rp 100 juta.

Pemberian tunjangan itu kemudian dikritik publik karena dinilai terlalu besar sementara tidak sedikit masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi.

Kritik itu berujung demonstrasi yang diwarnai kericuhan di Kompleks Parlemen pada Senin (26/8/2025) siang hingga malam.

Selanjutnya: Nojorono Dorong Sinergi Lintas Sektor Atasi Limbah Rokok Lewat #PuntungBeruntung

Menarik Dibaca: Harga Bitcoin Hari Ini Jatuh ke Bawah US$ 110.000, Pertama Kali sejak Maret 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×