kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Selama 2 Bulan, 17 Juta Pekerja Akan Terima Bantuan Subsidi Upah Rp 150.000 Per Bulan


Rabu, 28 Mei 2025 / 11:07 WIB
Selama 2 Bulan, 17 Juta Pekerja Akan Terima Bantuan Subsidi Upah Rp 150.000 Per Bulan
ILUSTRASI. Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 150.000 per bulan selama Juni hingga Juli 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Demi mendongkrak daya beli, pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 150.000 per bulan selama Juni hingga Juli 2025.

Insentif ini akan dikucurkan kepada sekitar 17 juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kabupaten yang berlaku.

Selain itu, sebanyak 3,4 juta guru honorer juga akan mendapatkan BSU sebesar Rp 150.000 per bulan.

"Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangannya, Selasa (27/5).

Baca Juga: Apa Saja Syarat Penerima BSU 2025? Intip Jadwal Pencairan dan Besaran Insentif

Adapun insentif berupa BSU ini akan diterapkan Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk guru honorer).

Susiwijono mengatakan, BSU ini merupakan bagian dari enam paket paket stimulus ekonomi sebagai upaya menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025 dikisaran 5%.

"Melalui pemberian berbagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatan konsumsi domestik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×