kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.917.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.220   -84,00   -0,52%
  • IDX 7.893   101,21   1,30%
  • KOMPAS100 1.117   11,96   1,08%
  • LQ45 830   6,60   0,80%
  • ISSI 263   5,24   2,03%
  • IDX30 429   3,31   0,78%
  • IDXHIDIV20 492   4,68   0,96%
  • IDX80 124   0,93   0,75%
  • IDXV30 128   0,92   0,73%
  • IDXQ30 138   1,74   1,27%

OPSI minta pemerintah optimalkan pelaksanaan deklarasi gotong royong PPKM Darurat


Kamis, 15 Juli 2021 / 11:12 WIB
OPSI minta pemerintah optimalkan pelaksanaan deklarasi gotong royong PPKM Darurat
ILUSTRASI. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh menggelar Enam Butir Deklarasi Gotong Royong Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di wilayah Jawa-Bali.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengapresiasi, Deklarasi Gotong Royong PPKM Darurat yang diinisiasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan adalah hal yang baik.

“Namun demikian isi poin-poin Deklarasi tersebut tentunya tidak akan bermakna bila tidak ditindaklanjuti oleh komitmen dan tindakan secara nyata dari seluruh pihak yang ikut dalam Deklarasi tersebut,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (15/7).

Timboel mengatakan, mediator dan pengawas Ketenagakerjaan mesti lebih proaktif secara berkualitas dalam bekerja sehingga ketentuan yang ada dalam aturan bisa dilaksanakan oleh semua pihak khususnya pengusaha. Hal ini agar segala permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui dialog yang sehat, kompromi dan adil.

Baca Juga: Masyarakat takut ke luar rumah, laju vaksinasi ikut menurun

Kemudian, semua pihak memang termasuk pelaku hubungan industrial tidak menyebarkan berita bohong terkait pandemi Covid-19 yang tidak berdasar pada kajian medis. Serta tetap mematuhi protokol kesehatan dalam masa PPKM Darurat dan masa-masa sesudahnya. Hal ini agar pekerja di sektor kritikal dan esensial yang masih bekerja di PPKM Darurat ini tetap terlindungi.

“Saya berharap Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas-dinas Tenaga Kerja tetap melakukan edukasi dan pengawasan ke perusahaan-perusahaan sehingga semua pekerja dan manajemen tetap mengikuti protokol kesehatan seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan no. HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri, dan Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 no. 5/151/as.02/XI/2020 tentang pedoman K3 tenaga kerja pada masa pandemi Covid-19,” ujar dia.

Lalu, terkait poin meniadakan pengumpulan massa yang berpotensi menyebarkan virus Covid-19, dan membawa semua bentuk perselisihan ke meja perundingan dengan kepala dingin dan bertanggung-jawab.

Timboel menilai, hal tersebut terkait dengan peran Mediator dan Pengawas Ketenagakerjaan sehingga tidak terjadi pengumpulan massa dan semua perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan di meja perundingan.

“Saya berharap juga Pengusaha dan Pekerja dan serikat pekerja atau serikat buruh bisa saling membangun pengertian bersama dan terus mendorong penyelesaian perselisihan dengan damai,” ucap dia.

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan mesti mengupayakan langkah-langkah praktis dan strategis memperbaiki situasi industri dan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, selama dan pasca-pandemi Covid-19.

Seperti memastikan pekerja dan manajemen mematuhi ketentuan tentang protokol kesehatan di perusahaan, dan memastikan manajemen tidak melakukan PHK sepihak di masa pandemi Covid-19 atau merumahkan pekerja tanpa upah.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Masyarakat jangan melakukan mixing vaccines tanpa pengawasan

Jika memang PHK tidak dapat dihindari, Timboel mendorong pengawas ketenagakerjaan tetap memastikan perusahaan menjalankan amanat Pasal 157A UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (junto Pasal 155 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Yaitu selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial pihak pengusaha tetap membayarkan upah pekerja dan iuran seluruh program jaminan sosial, dan pekerja tetap menjalankan kewajibannya untuk bekerja.

“Pengawas ketenagakerjaan harus berani menindak pengusaha yang melanggar Pasal 157A tersebut. Selama ini pengawas ketenagakerjaan tidak tegas sehingga pekerja yang dalam proses PHK tidak dibayarkan upahnya lagi,” ucap dia.

Selanjutnya, semua pihak harus saling mengingatkan khususnya dalam hal penegakan protokol kesehatan di lingkungan kerja, dengan mengacu pada ketentuan yang telah dikeluarkan Pemerintah. Semua pihak harus membangun optimisme dengan mengedepankan kebaikan bersama yang berbasis pada semangat gotong royong.

“Semoga seluruh pemangku kepentingan hubungan industrial mendukung dan melaksanakan isi Deklarasi ini, khususnya para pihak yang ikut menandatangani Deklarasi tersebut, untuk keberhasilan kita mengatasi pandemi Covid19. Jangan sampai penandatangan Deklarasi hanya sebatas seremonial tanpa makna, sebatas pencitraan,” pungkas Timboel.

Sebagai informasi, berikut enam butir pernyataan Deklarasi Gotong Royong :

Pertama, menyelesaikan segala pertikaian dan konflik melalui dialog yang sehat dan kompromi yang adil.

Kedua, menepis semua berita bohong terkait pandemi COVID-19 yang tidak berdasar pada kajian medis.

Ketiga, tetap mematuhi protokol kesehatan dalam masa PPKM Darurat dan masa-masa sesudahnya.

Keempat, meniadakan pengumpulan massa yang berpotensi menyebarkan virus COVID-19, dan membawa semua bentuk perselisihan ke meja perundingan dengan kepala dingin dan bertanggung-jawab.

Kelima, memberikan tugas kepada Menaker RI, dengan seluruh kewenangan yang dimilikinya, untuk mengupayakan langkah-langkah praktis dan strategis memperbaiki situasi industri dan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, selama dan pasca-pandemi COVID-19.

Keenam, saling mengingatkan khususnya dalam hal penegakan protokol kesehatan di lingkungan kerja. Selalu ada pelangi setelah hujan. Saat ini Ibu Pertiwi sedang sakit. Saatnya kita bergotong-royong keluar dari kesulitan demi kesulitan yang tengah kita hadapi.

Selanjutnya: Pemerintah siapkan aturan pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×