kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OPSI minta pemerintah optimalkan pelaksanaan deklarasi gotong royong PPKM Darurat


Kamis, 15 Juli 2021 / 11:12 WIB
OPSI minta pemerintah optimalkan pelaksanaan deklarasi gotong royong PPKM Darurat
ILUSTRASI. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

Lalu, terkait poin meniadakan pengumpulan massa yang berpotensi menyebarkan virus Covid-19, dan membawa semua bentuk perselisihan ke meja perundingan dengan kepala dingin dan bertanggung-jawab.

Timboel menilai, hal tersebut terkait dengan peran Mediator dan Pengawas Ketenagakerjaan sehingga tidak terjadi pengumpulan massa dan semua perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan di meja perundingan.

“Saya berharap juga Pengusaha dan Pekerja dan serikat pekerja atau serikat buruh bisa saling membangun pengertian bersama dan terus mendorong penyelesaian perselisihan dengan damai,” ucap dia.

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan mesti mengupayakan langkah-langkah praktis dan strategis memperbaiki situasi industri dan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, selama dan pasca-pandemi Covid-19.

Seperti memastikan pekerja dan manajemen mematuhi ketentuan tentang protokol kesehatan di perusahaan, dan memastikan manajemen tidak melakukan PHK sepihak di masa pandemi Covid-19 atau merumahkan pekerja tanpa upah.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Masyarakat jangan melakukan mixing vaccines tanpa pengawasan

Jika memang PHK tidak dapat dihindari, Timboel mendorong pengawas ketenagakerjaan tetap memastikan perusahaan menjalankan amanat Pasal 157A UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (junto Pasal 155 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Yaitu selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial pihak pengusaha tetap membayarkan upah pekerja dan iuran seluruh program jaminan sosial, dan pekerja tetap menjalankan kewajibannya untuk bekerja.

“Pengawas ketenagakerjaan harus berani menindak pengusaha yang melanggar Pasal 157A tersebut. Selama ini pengawas ketenagakerjaan tidak tegas sehingga pekerja yang dalam proses PHK tidak dibayarkan upahnya lagi,” ucap dia.




TERBARU

[X]
×