kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Omnibus law perpajakan dibahas, SIN bisa ganjal potential lost


Minggu, 24 November 2019 / 16:11 WIB
Omnibus law perpajakan dibahas, SIN bisa ganjal potential lost
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak pph. KONTAN/Baihaki/20/10/2016


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

SIN memiliki konsep yang hampir serupa dengan konsep Social Security Number di Amerika Serikat. SIN mengintegrasikan secara otomatis (linking by system) data-data finansial maupun nonfinansial di luar aparat pajak ke dalam Bank Data Pajak yang terpusat secara nasional, lalu melakukan proses pencocokan (matching)data lawan transaksi dengan SPT Wajib Pajak (WP). 

Menurut Hadi mekanisme ini membuat SIN mampu mendeteksi kecurangan secara otomatis dan menciptakan kondisi “terpaksa jujur” secara sistem, tidak hanya terkait kecurangan pajak namun juga seluruh kecurangan yang terjadi termasuk korupsi. 

Baca Juga: Investasi sebesar Rp 1.722 triliun terhambat masuk RI karena kebanyakan aturan

“Saya rasa insyaAllah pasti bisa, mengatasi bila ada potential lost dari itu tadi (Omnibus Law Perpajakan)” kata Hadi di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) , Sabtu (23/11).

Menurutnya, kunci dari grand strategy ini terletak pada transparansi. Ada tujuh kendala utama tidak dapat terwujudnya transparansi bersumber pada kerahasiaan. Pertama Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mengatur kreditur bank merupakan rahasia.

Kedua, Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menegaskan debitur bank merupakan rahasia.  Ketiga, Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa soal Laporan Lalu Lintas Devisa merupakan rahasia.

Baca Juga: Selamatkan Rp 892 triliun investasi, Pokja IV menyebut sektor ESDM paling rumit

Keempat, pasal 1 Keppres Nomor 68 Tahun 1983 tentang Deposito yang menyatakan deposito merupakan rahasia. Kelima, Pasal 5 dan Pasal 6 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/121/KEP/DIR tanggal 25 Januari 1995 di mana tidak dilaksanakannya penyampaian NPWP dan Laporan Keuangan dalam Permohonan Kredit. Kelima Pasal 85 dan 89 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal bahwa informasi pelaku pasar merupakan rahasia. 

Keenam ketiadaan akses pada kartu kredit. Ketujuh, Pasal 26 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU yang mengatur kegiatan pencucian uang dan transaksi mencurigakan tidak dapat diakses pajak karena termasuk rahasia bank.

Hadi menambahkan, SIN sekiranya mampu meningkatkan tax ratio hingga 16%-19%. Menurutnya, SIN akan memaksa WP terkait membuka informasi yang selama ini dianggap rahasia. “Inilah Indonesia banyak harta karun yang belum kita gali,” ujar Hari.

Baca Juga: Pasal penghambat investasi di UU Jasa Konstruksi dan UU Bangunan Gedung akan dihapus

Di sisi lain, Otoritas Perpajakan saat ini nampaknya belum siap mengimplementasikan SIN di tengah tren penurunan penerimaan pajak apalagi bila RUU Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian resmi diundangkan. “Masih belum tahu,” kata Sekretaris DJP, Peni Hirjanto, Sabtu (23/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×