kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.147   50,00   0,28%
  • IDX 5.373   -66,16   -1,22%
  • KOMPAS100 696   -6,74   -0,96%
  • LQ45 542   -4,89   -0,89%
  • ISSI 183   -3,13   -1,68%
  • IDX30 304   -2,05   -0,67%
  • IDXHIDIV20 401   -1,94   -0,48%
  • IDX80 80   -0,68   -0,84%
  • IDXV30 111   -0,79   -0,70%
  • IDXQ30 101   -0,36   -0,35%

Pasal penghambat investasi di UU Jasa Konstruksi dan UU Bangunan Gedung akan dihapus


Kamis, 14 November 2019 / 18:15 WIB
ILUSTRASI. Konstruksi tol Jakarta Cikampek (Japek) elevated milik Jasa Marga (24/2). Kementerian PUPR akan menyederhanakan aturan di UU Bangunan Gedung dan UU Jasa Konstruksi,


Reporter: | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menyederhanakan aturan di dua undang-undang (UU) terkait dengan ruang lingkup PUPR untuk mengatasi hambatan investasi.

Dua UU tersebut yakni UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. "Omnibus law nanti juga akan menyasar UU yang terkait PUPR tersebut," kata Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto dalam diskusi di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (14/11).

Baca Juga: Gara-gara Masalah Sepele, Ratusan Triliun Rencana Investasi Batal premium

Mengenai ketentuan apa saja di dua beleid itu yang menghambat investasi, Eko mengatakan, masih dikaji. Menurutnya, dalam kurun waktu dua bulan ini, pihaknya akan mengkaji kembali mana saja pasal-pasal dalam dua UU itu yang menghambat investasi.

"Bukan UU yang dihapuskan tapi ada pasal-pasal tertentu yang itu menghambat investasi, akan direlaksasi," kata dia.

Baca Juga: Apa yang membuat Indonesia kalah molek dari Vietnam dan Thailand?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×