kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Investasi sebesar Rp 1.722 triliun terhambat masuk RI karena kebanyakan aturan


Sabtu, 16 November 2019 / 07:45 WIB
Investasi sebesar Rp 1.722 triliun terhambat masuk RI karena kebanyakan aturan
ILUSTRASI. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, adanya tumpang tindih regulasi di Indonesia membuat investasi sebesar US$ 123 miliar atau senilai Rp 1.722 triliun (kurs 1 US$ = RP 14.000) tersendat masuk ke Indonesia.

"Sudah US$ 123 miliar yang ada di piple line. Ada yang sudah satu tahun hingga tiga tahun tidak selesai-selesai prosesnya. Itu karena dua hal, pertama karena tumpang tindih, kedua karena kita sendiri," tutur Luhut, Rabu (13/11).

Baca Juga: BKPM: Ada potensi investasi Rp 700 triliun yang terkendala aturan domestik

Tak hanya karena aturan yang tumpang tindih, investasi pun yang akan masuk ke Indonesia terhambat karena Indonesia yang masih gemar melakukan impor. "[alasan] Kedua, dari kita sendiri. Kita tidak mau menyelesaikan ini karena kita masih suka impor-impor," tutur Luhut, Rabu (13/11).

Menurut Luhut, Indonesia memiliki potensi untuk menjadi rantai pasok global. Tetapi, Indonesia sulit mengambil tindakan dengan cepat karena aturan yang saling tumpang tindih.

Saat ini pemerintah tengah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)yang mengusung skema perudangan Omnibus Laws masuk dalam prolegnas 2020-2024.

Baca Juga: Pokja IV tunggu laporan BKPM soal potensi investasi Rp 700 triliun yang mandek

Kedua UU tersebut akan menjadi salah satu solusi atas aturan yang menghambat investasi.

Luhut pun meminta dukungan dari para anggota Badan Legislatif DPR untuk mendukung dan memberi masukan atas usul omnibus law tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×