kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

NIK Bisa Dipakai untuk 21 Layanan Pajak, Cek Daftarnya


Kamis, 18 Juli 2024 / 02:50 WIB
NIK Bisa Dipakai untuk 21 Layanan Pajak, Cek Daftarnya
ILUSTRASI. Ditjen Pajak memperluas penggunaan NIK untuk mengakses layanan perpajakan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memperluas penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengakses layanan perpajakan. 

Hal ini menyusul dengan implementasi pemanfaatan NIK sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). 

Terhitung sejak 1 Juli 2024, Ditjen Pajak memang sudah mengimplementasikan pemanfaatan NIK atau NPWP 16 digit untuk sejumlah kegiatan perpajakan. 

Pelaksanaan itu sebagaimana diatur Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024. 

Kala itu, NIK baru bisa digunakan untuk mengakses 7 layanan perpajakan. Layanan itu di antaranya ialah pendaftaran wajib pajak (e-Registration), informasi konfirmasi status wajib pajak (info KSWP), hingga pengajuan keberatan (e-Objection). 

Namun, kini NIK atau NPWP 16 digit sudah bisa digunakan untuk 21 layanan perpajakan. 

Baca Juga: Begini Nasib SIM Lama Jika SIM Diganti NIK Mulai 2025

Berikut daftar layanan perpajakan yang dimaksud:  

1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/) 

2. Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/) 

3. Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/) 

4. E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/) 

5. E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/) 

6. E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/) 

7. E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/) 

8. E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/) 

9. E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/) 

10. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/) 

11. E-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/) 

12. E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/) 

13. E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/) 

14. E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/) 

15. E-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id) 

16. E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id) 

17. E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id) 

18. E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id) 

19. E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/) 

20. Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/) 

21. Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/) 

Baca Juga: Perpanjang SIM Bisa Diurus Sendiri Di SIM Keliling Depok & Tangsel Hari Ini (16/7)



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×