kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

NIK Bisa Dipakai untuk 21 Layanan Pajak, Cek Daftarnya


Kamis, 18 Juli 2024 / 02:50 WIB
NIK Bisa Dipakai untuk 21 Layanan Pajak, Cek Daftarnya
ILUSTRASI. Ditjen Pajak memperluas penggunaan NIK untuk mengakses layanan perpajakan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memperluas penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengakses layanan perpajakan. 

Hal ini menyusul dengan implementasi pemanfaatan NIK sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). 

Terhitung sejak 1 Juli 2024, Ditjen Pajak memang sudah mengimplementasikan pemanfaatan NIK atau NPWP 16 digit untuk sejumlah kegiatan perpajakan. 

Pelaksanaan itu sebagaimana diatur Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024. 

Kala itu, NIK baru bisa digunakan untuk mengakses 7 layanan perpajakan. Layanan itu di antaranya ialah pendaftaran wajib pajak (e-Registration), informasi konfirmasi status wajib pajak (info KSWP), hingga pengajuan keberatan (e-Objection). 

Namun, kini NIK atau NPWP 16 digit sudah bisa digunakan untuk 21 layanan perpajakan. 

Baca Juga: Begini Nasib SIM Lama Jika SIM Diganti NIK Mulai 2025

Berikut daftar layanan perpajakan yang dimaksud:  

1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/) 

2. Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/) 

3. Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/) 

4. E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/) 

5. E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/) 

6. E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/) 

7. E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/) 

8. E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/) 

9. E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/) 

10. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/) 

11. E-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/) 

12. E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/) 

13. E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/) 

14. E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/) 

15. E-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id) 

16. E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id) 

17. E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id) 

18. E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id) 

19. E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/) 

20. Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/) 

21. Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/) 

Baca Juga: Perpanjang SIM Bisa Diurus Sendiri Di SIM Keliling Depok & Tangsel Hari Ini (16/7)




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×