Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Selain menggunakan NIK dan NPWP 16 digit, 21 layanan tersebut juga bisa diakses dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU).
NITKU adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang, dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, seluruh layanan pajak akan mulai menggunakan NIK atau NPWP 16 digit pada bulan depan.
"Insya Allah mulai bulan Agustus depan, seluruh layanan kepada masyarakat wajib pajak dapat kami lakukan sederhana dengan menggunakan NPWP baru yaitu NPWP 16 digit atau menggunakan NIK sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi yang baru," ujarnya, dalam acara "Sectaxcular 2024", di Plaza Tenggara GBK, Jakarta Pusat, Minggu (14/7/2024).
Baca Juga: Mudah, Ini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Bisa Online Atau Ke Kantor Layanan
Lebih lanjut Suryo bilang, pemadanan NIK dan NPWP sebenarnya telah mencapai 99 persen dari total 73,58 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Namun, masih terdapat sekitar 400.000 wajib pajak (WP) yang belum melakukan pemadanan.
"Sistem administrasi yang baru pemadanan NIK Dan NPWP sudah mendapat 99 persen sehingga 400.000-an mungkin yang belum selesai kami padankan," ucap Suryo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "NIK Kini Bisa Digunakan untuk 21 Layanan Pajak"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News