Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, memastikan perbaikan tata kelola royalti musik di Indonesia tidak akan merugikan para pelaku industri musik.
Pernyataan itu disampaikan Supratman saat menggelar audiensi terbuka dengan para pencipta lagu, penyanyi, dan komposer di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
“Kalau ada yang bilang, sistem tata kelola royalti yang sedang diperbaiki ini akan merugikan industri, itu tidak benar. Pemerintah sama sekali tidak punya niat untuk membuat rugi pihak manapun. Saya pastikan tidak ada,” tegas Supratman.
Baca Juga: Menteri Ekraf Tekankan Sistem Royalti Musik Berbasis Penggunaan
Menteri Hukum menegaskan, pemerintah tidak akan memonopoli royalti musik. Sebaliknya, Kementerian Hukum akan memberikan perlindungan bagi tiga pihak utama dalam sistem royalti, yakni pencipta lagu, pemegang hak, dan pemilik hak terkait.
“Kewajiban negara adalah melindungi ketiga pihak tersebut,” ujar Supratman.
Dia menambahkan, industri musik Indonesia sejauh ini berjalan dengan baik. Namun, masalah muncul pada ekosistem pengelolaan royalti yang dianggap belum optimal.
Baca Juga: Pengusaha Minta Aturan Royalti Musik Direvisi, Cek Tarif Royalti Lagu Di Kafe & Resto
“Itulah sebabnya kita semua berkepentingan untuk memperbaiki tata kelola royalti, agar lebih adil dan transparan,” pungkas Supratman.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/31/15515401/menkum-pastikan-perbaikan-tata-kelola-royalti-tak-akan-rugikan-industri.
Selanjutnya: IHSG Terjun 0,25% di Akhir Oktober, Asing Justru Net Buy Rp 1,13 Triliun
Menarik Dibaca: Sadari Setelah Menstruasi, Langkah Kecil untuk Mencegah Kanker Payudara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













