Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membatasi peredaran pakaian bekas impor mendapat dukungan dari Konfederasi Serikat Pekerja Muslim Indonesia (Sarbumusi).
Langkah tersebut dinilai sebagai strategi penting untuk memulihkan industri tekstil dan garmen nasional yang tengah lesu akibat derasnya arus impor barang bekas.
Presiden Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, menyebut kebijakan ini “strategis dan telah lama ditunggu” oleh para pelaku industri.
Ia menilai pembatasan impor pakaian bekas akan membantu menghidupkan kembali sektor padat karya yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Baca Juga: Purbaya Bakal Sikat Habis Impor Ilegal Balpres guna Bangkitkan Industri Tekstil Lokal
“Industri tekstil dan garmen kita sedang terpuruk. Banyak perusahaan harus melakukan PHK karena pasar dibanjiri pakaian bekas impor. Kami mengapresiasi langkah Menteri Purbaya yang berani melindungi produsen lokal,” ujar Irham dalam keterangannya, seperti dikutip Jumat (31/10/2025).
Irham mendesak pemerintah untuk memperkuat kebijakan reindustrialisasi nasional dengan mendorong investasi dan menghidupkan kembali sektor-sektor manufaktur, khususnya tekstil, garmen, dan alas kaki.
Menurutnya, kebijakan pembatasan impor harus dibarengi dengan penegakan hukum yang ketat untuk menutup celah penyelundupan dan praktik dagang ilegal.
“Bola sekarang ada di tangan Bea Cukai dan Barantin. Banyak laporan menunjukkan penyelundupan pakaian bekas lewat kode HS yang tidak akurat. Ini harus ditindak tegas,” tegasnya.
Selain itu, Irham menilai pemerintah perlu menyelaraskan kebijakan antar kementerian, terutama dengan Kementerian Perdagangan, agar pembatasan impor pakaian jadi bisa berjalan efektif.
Baca Juga: Menakar Dampak Tarif Resiprokal AS dan IEU-CEPA Bagi Industri Tekstil Nasional
Sarbumusi juga menilai langkah pembatasan impor sejalan dengan ambisi Purbaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di atas 7%. Irham menegaskan, target tersebut hanya mungkin dicapai jika industri padat karya kembali menggeliat.
“Kalau pemerintah mampu mengendalikan impor pakaian jadi, industri tekstil dalam negeri akan bangkit. Itu akan jadi bukti bahwa janji pertumbuhan 7% bisa diwujudkan,” katanya.
Rencana penerbitan peraturan oleh Kementerian Keuangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan perdagangan pakaian bekas impor yang marak di pasar daring dan jalur informal.
Pemerintah beralasan praktik tersebut merugikan produsen lokal sekaligus menimbulkan risiko kebersihan dan lingkungan.
Baca Juga: Impor Ilegal Rugikan Negara dan Industri Tekstil, API Usul 2 Hal Ini
Namun, pengamat industri menilai keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada koordinasi antarlembaga dan pengawasan di pelabuhan. Tanpa pengawasan yang kuat, penyelundupan dan salah klasifikasi barang impor dikhawatirkan tetap marak.
Dengan langkah tegas di sisi fiskal dan penegakan hukum, pemerintah diharapkan dapat memulihkan daya saing industri tekstil nasional dan memperkuat fondasi ekonomi berbasis produksi dalam negeri.
Selanjutnya: Baru 13 Provinsi yang Terapkan QRIS Tap Transportasi, BI Dorong Provinsi Lainnya
Menarik Dibaca: 5 Kripto Top Gainers di Pasar yang sedang Merosot, Aerodrome Finance Jawaranya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


/2023/06/08/1336981288.jpg) 
  
  
  
  
  
  
 











