kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kabar gembira, muluskan jalan investasi, pemerintah hapus IMB dan Amdal


Senin, 11 November 2019 / 17:54 WIB
Kabar gembira, muluskan jalan investasi, pemerintah hapus IMB dan Amdal
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019).


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Begitu juga dengan Amdal. Lewat penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 24 tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang telah memiliki RDTR, maka peluang penyederhanaan perizinan melalui penghapusan Amdal terbuka lebar

“Penghapusan IMB dan AMDAL ini diharapkan bisa berkontribusi dalam upaya penyederhanaan perizinan,” ujar Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan tata Ruang Abdul Kamarzuki.

Baca Juga: Kementerian ATR menyebut RDTR bisa percepat investasi

Persoalan tata ruang, Sofyan bilang, selama ini baru pada tingkat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Baru 53 kabupaten/kota yang memiliki RDTR dan itu tidak mencakup seluruh wilayah kabupaten/kota," ucap dia.

Dengan kata lain, baru ada 53 RDTR. "Tanpa RDTR, kita tidak tahu penggunaan secara spesifik tentang lahan tertentu, bangunan tertentu, serta kebijakan tata ruang yang lebih bisa menjadi pegangan,” ungkap Sofyan.

Baca Juga: Percepat penerbitan izin, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta luncurkan layanan e-KRK

RDTR juga merupakan bagian penting dari sistem Online Single Submission (OSS). Izin lokasi bisa langsung Kementerian Agraria dan Tata Ruang terbitkan pada daerah yang memiliki RDTR.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×