Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
Begitu juga dengan Amdal. Lewat penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 24 tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang telah memiliki RDTR, maka peluang penyederhanaan perizinan melalui penghapusan Amdal terbuka lebar
“Penghapusan IMB dan AMDAL ini diharapkan bisa berkontribusi dalam upaya penyederhanaan perizinan,” ujar Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan tata Ruang Abdul Kamarzuki.
Baca Juga: Kementerian ATR menyebut RDTR bisa percepat investasi
Persoalan tata ruang, Sofyan bilang, selama ini baru pada tingkat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Baru 53 kabupaten/kota yang memiliki RDTR dan itu tidak mencakup seluruh wilayah kabupaten/kota," ucap dia.
Dengan kata lain, baru ada 53 RDTR. "Tanpa RDTR, kita tidak tahu penggunaan secara spesifik tentang lahan tertentu, bangunan tertentu, serta kebijakan tata ruang yang lebih bisa menjadi pegangan,” ungkap Sofyan.
Baca Juga: Percepat penerbitan izin, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta luncurkan layanan e-KRK
RDTR juga merupakan bagian penting dari sistem Online Single Submission (OSS). Izin lokasi bisa langsung Kementerian Agraria dan Tata Ruang terbitkan pada daerah yang memiliki RDTR.