Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
Terobosan ini sudah menghilangkan satu regulasi yang biasanya investor butuhkan terkait izin lokasi yaitu pertimbangan teknis (pertek) pertanahan. Karena itu, Sofyan menyatakan, percepatan RDTR perlu untuk terus pemerintah dorong.
Baca Juga: Izin Amdal keluar, Perusahaan Gas Negara (PGAS) siap kebut proyek LNG Teluk Lamong
"Kami akan dorong dengan bicara ke Bappenas, supaya tata ruang ini dapat perhatian khusus perihal anggaran dari pemerintah pusat," imbuh Sofyan.
Selain itu, percepatan yang sudah mulai Kementerian Agraria dan Tata Ruang lakukan adalah, berkongsi dengan seluruh sekolah perencanaan di Indonesia. Ini bisa membantu pemerintah daerah dalam menyusun tata ruang dengan RDTR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News