kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kabar gembira, muluskan jalan investasi, pemerintah hapus IMB dan Amdal


Senin, 11 November 2019 / 17:54 WIB
Kabar gembira, muluskan jalan investasi, pemerintah hapus IMB dan Amdal
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019).


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menciptakan birokrasi yang sederhana. Untuk itu, pemerintah akan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)

Penghapusan IMB dan Amdal sebagai bentuk penyederhanaan perizinan. Tujuannya, untuk memudahkan para pengusaha dalam rangka berinvestasi di Indonesia. 

Baca Juga: IMB dan Amdal dihapus, Sofyan minta anggaran Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

Meski begitu, dalam proses penyederhanaan perizinan dengan menghapus IMB dan Amdal, pemerintah tetap tidak mengorbankan kualitas penataan ruang dan keberlanjutan lingkungan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil mengatakan, cara menghapus IMB tapi kualitas penataan ruang dan keberlanjutan lingkungan tetap bisa tercapai, misalnya, dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Dengan RDTR semua sudah jelas peruntukan ruangnya sehingga IMB menjadi tidak diperlukan lagi,” ujar Sofyan dalam siaran pers, Jumat (8/11). Inovasi penghapusan IMB melalui RDTR sangat mungkin karena terdapat kesamaan substansi yang tertuang dalam kedua dokumen tersebut.

Baca Juga: Soal wacana penghapusan Amdal, ini respons KLHK




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×