kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ATR menyebut RDTR bisa percepat investasi


Jumat, 08 November 2019 / 20:03 WIB
Kementerian ATR menyebut RDTR bisa percepat investasi
ILUSTRASI. Menteri Sofyan djalil.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan, rencana detail tata ruang (RDTR) yang merupakan bagian penting dalam sistem Online Single Submission (OSS) dapat mempercepat investasi. Pasalnya, izin lokasi dapat langsung diterbitkan pada daerah yang telah memiliki RDTR.

"Pemerintah punya komitmen bagaimana kita jadikan tata ruang ini bisa menjadi lebih tertib, lebih efektif tanpa banyak hambatan birokrasi," kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Jumat (8/11).

Baca Juga: Kementerian Agraria: Baru ada 53 kabupaten/kota yang punya rencana detail tata ruang

Lebih lainjut, Kementerian ATR/BPN mewacanakan untuk menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Namun, hal itu masih perlu pembahasan lebih lanjut dengan berbagai stakeholder terkait.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, perlu ada penataan ulang terkait perizinan. Pertama, penyederhanaan perizinan.

"IMB mungkin harus tetap ada, tapi Amdal lalu lintas, amdal lingkungan itu harus jadi satu paket saja, itu namanya penyederhanaan," kata Bima.

Kedua, terkait kewenangan, karena banyaknya tumpang tindih kewenangan. Ketiga, terkait keseimbangan, yakni perlunya mekanisme perencanaan berbanding lurus dengan pengawasan.

"Pembangunan yang berorientasi investasi tapi disisi lain kualitas hidup terjaga, kualitas lingkungan hidup terjaga," tutur Bima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×