Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyebut peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dibebaskan uang muka atau down payment (DP) saat membeli rumah subsidi.
Ara menyebut keputusan ini merupakan hasil inisiatif dari para pengembang di sektor perumahan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena pekerja paling banyak di BPJS Ketenagakerjaan dan anggota pengusaha pengembang ini berkomitmen kalau ada peserta BPJS yang ikut (subsidi), pengusaha akan berbagi dengan bayar DP-nya," kata Ara di Istana Merdeka, Rabu (30/7).
Menurut Ara, langkah bagi-bagi keuntungan ini bisa disebut dengan istilah 'berbaginomic'.
Baca Juga: Realisasi Pembiayaan Rumah Subsidi Capai Rp 17 Triliun pada 28 Juli 2025
Ara bilang hal tersebut sebagai tanggapan pengusaha pengembang perumahan terhadap pernyataan Presiden PRabowo Subinato soal adanya oknum pengusaha yang serakah, sehingga muncul cara pandang atau mahzab baru dalam ekonomi, yakni serakahnomic.
"Ini yang saya katakan berbaginomic gotong royong sudah mulai dijalankan," jelasnya.
Ara pun menyebut bahwa pihaknya mendapatkan banyak bantuan dalam merealisasikan banyak program di sektor perumahan.
Ada beberapa perusahaan swasta yang banyak terlibat membantu pemerintah untuk akses perumahan bagi masyarakat.
"Kementerian perumahan juga mendapatkan dukungan dari CSR, kadin, yayasan beberapa perusahaan, Astra, Harum Energi, Agung Sedayu dan banuak perusahan besar ada memberikan CSR-nya buat perumahan," pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak lima asosiasi pengembang perumahan sepakat memberikan keringanan bebas DP yang disebut "berbagi keuntungan" itu.
Lima asoisiasi ini antara lain Appernas Jaya, REI, APERSI, Asprumnas, dan Himperra.
Adapun DP yang harusnya dibayarkan oleh pembeli adalah 1 persen dari harga rumah subsidi, atau sekitar Rp 1,7 juta.
Untuk mendukung program ini, BPJS Ketenagakerjaan diimbau untuk memberikan data perusahaan yang telah memiliki BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya dan data anggota yang belum memiliki rumah.
"Terutama perusahaan-perusahaan yang jumlah anggotanya lebih dari 1.000 orang," kata Ketua Umum Appernas Jaya, Andriliwan Muhammad kepada Kompas.com, Jum'at (25/7).
Baca Juga: BP Tapera: Realisasi Pembiayaan Rumah Subsidi Capai Rp 17 Triliun pada 28 Juli 2025
Selanjutnya: Kinerja TBS Energi Utama (TOBA) Terdampak Divestasi PLTU, Begini Penjelasan Manajemen
Menarik Dibaca: Film Pendek Keluarga Suami Adalah Hama jadi Konten Terlaris di Noice
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News