Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menciptakan birokrasi yang sederhana. Untuk itu, pemerintah akan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
Penghapusan IMB dan Amdal sebagai bentuk penyederhanaan perizinan. Tujuannya, untuk memudahkan para pengusaha dalam rangka berinvestasi di Indonesia.
Baca Juga: IMB dan Amdal dihapus, Sofyan minta anggaran Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Meski begitu, dalam proses penyederhanaan perizinan dengan menghapus IMB dan Amdal, pemerintah tetap tidak mengorbankan kualitas penataan ruang dan keberlanjutan lingkungan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil mengatakan, cara menghapus IMB tapi kualitas penataan ruang dan keberlanjutan lingkungan tetap bisa tercapai, misalnya, dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Dengan RDTR semua sudah jelas peruntukan ruangnya sehingga IMB menjadi tidak diperlukan lagi,” ujar Sofyan dalam siaran pers, Jumat (8/11). Inovasi penghapusan IMB melalui RDTR sangat mungkin karena terdapat kesamaan substansi yang tertuang dalam kedua dokumen tersebut.
Baca Juga: Soal wacana penghapusan Amdal, ini respons KLHK
Begitu juga dengan Amdal. Lewat penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 24 tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang telah memiliki RDTR, maka peluang penyederhanaan perizinan melalui penghapusan Amdal terbuka lebar
“Penghapusan IMB dan AMDAL ini diharapkan bisa berkontribusi dalam upaya penyederhanaan perizinan,” ujar Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan tata Ruang Abdul Kamarzuki.
Baca Juga: Kementerian ATR menyebut RDTR bisa percepat investasi
Persoalan tata ruang, Sofyan bilang, selama ini baru pada tingkat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Baru 53 kabupaten/kota yang memiliki RDTR dan itu tidak mencakup seluruh wilayah kabupaten/kota," ucap dia.
Dengan kata lain, baru ada 53 RDTR. "Tanpa RDTR, kita tidak tahu penggunaan secara spesifik tentang lahan tertentu, bangunan tertentu, serta kebijakan tata ruang yang lebih bisa menjadi pegangan,” ungkap Sofyan.
Baca Juga: Percepat penerbitan izin, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta luncurkan layanan e-KRK
RDTR juga merupakan bagian penting dari sistem Online Single Submission (OSS). Izin lokasi bisa langsung Kementerian Agraria dan Tata Ruang terbitkan pada daerah yang memiliki RDTR.
Terobosan ini sudah menghilangkan satu regulasi yang biasanya investor butuhkan terkait izin lokasi yaitu pertimbangan teknis (pertek) pertanahan. Karena itu, Sofyan menyatakan, percepatan RDTR perlu untuk terus pemerintah dorong.
Baca Juga: Izin Amdal keluar, Perusahaan Gas Negara (PGAS) siap kebut proyek LNG Teluk Lamong
"Kami akan dorong dengan bicara ke Bappenas, supaya tata ruang ini dapat perhatian khusus perihal anggaran dari pemerintah pusat," imbuh Sofyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News